Pemilu 2024
Hanya 84 dari 573 Bacaleg Pemilu 2024 di Karanganyar yang Sudah Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Sebanyak 84 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar dinyatakan memenuhi syarat.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 84 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar dinyatakan memenuhi syarat.
Angka ini tergolong minim. Sebab jumlah bacaleg yang didaftarkan belasan parpol peserta Pemilu 2024 di Karanganyar mencapai 573 orang.
Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas pendaftaran bacaleg dari 18 partai politik (parpol) oleh KPU Karanganyar 12-23 Juni 2023.
Adapun hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada parpol untuk kemudian dilakukan perbaikan berkas pendaftaran.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, bagi parpol yang telah menerima hasil vermin diimbau supaya segera melakukan perbaikan berkas pendaftaran melalui aplikasi silon dan KPU kabupaten terhitung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Dari 573 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, ada 84 yang sudah memenuhi syarat dan sisanya belum memenuhi syarat," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (27/6/2023) siang.
Baca juga: Hanya 10 dari 773 Bacaleg DPRD Brebes yang Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
Baca juga: Belum Memenuhi Syarat, Perbaikan Dokumen Bacaleg di Jepara Dijatah Maksimal Dua Pekan
Baca juga: KPU Blora Temukan Belasan Bacaleg Masih Berstatus PNS di KTP saat Vermin Bacaleg DPRD
Maksum menuturkan, berkas pendaftaran yang belum memenuhi syarat bermacam-macam seperti ijazah yang belum dilegalisir, belum adanya surat bebas pidana dari pengadilan, nama bacaleg dalam KTP tidak sesuai dengan nama pencalonan, dan lainnya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada parpol supaya segera menindaklanjuti hasil vermin karena dalam pekan ini bertepatan dengan cuti bersama momen Idul Adha.
"Paling banyak surat dari pengadilan, monggo kesempatan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dimanfaatkan betul. Karena adanya cuti bersama tentu berpengaruh dengan pelayanan instansi lain. Sampai hari kedua ini belum ada parpol yang mengajukan perbaikan," terang Maksum. (Ais).
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/wwwafasfwwwwwwwwwwaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.