Pemilu 2024
Hanya 10 dari 773 Bacaleg DPRD Brebes yang Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya
KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM,BREBES- KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Dari sebanyak 773 bacaleg, hanya 10 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sisanya sebanyak 763 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu terungkap dalam Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Brebes, Sabtu (24/6/2023).
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, sebanyak 773 bacaleg itu berasal dari 17 partai politik.
Hanya sejumlah 10 bacaleg Pemilu 2024 yang dinyatakan MS.
"Sebagian dokumen bacaleg yang diupload di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut," kata Riza melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com.
Baca juga: KPU Blora Temukan Belasan Bacaleg Masih Berstatus PNS di KTP saat Vermin Bacaleg DPRD
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Temukan Berkas Bacaleg yang Belum Sah
Baca juga: Urus Surat Bebas Pidana dari PN Tegal, Bacaleg DPR RI Asal Tegal Merasa Dipingpong
Riza Pahlevi mengatakan, dokumen yang belum MS antara lain, KTP, ijazah, surat keterangan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan negeri.
Partai politik mempunya kesempatan dokumen persyaratan
Partai politik mempunyai waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan selama 14 hari, mulai 26 Juni- 9 Juli 2023.
"Pada kurun waktu itu, partai politik harus melengkapi. Jika sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Menurut Riza Pahlevi, pihaknya juga menemukan delapan bacaleg dengan data ganda, baik internal maupun eksternal partai politik.
Ada ganda internal berada dalam satu partai tapi terdaftar di dapil berbeda, berbeda tingkatkan, dan berbeda partai politik.
Ia menegaskan, partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih satu saja.
"Kami selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada," pesannya. (fba)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.