Pemilu 2024

Urus Surat Bebas Pidana dari PN Tegal, Bacaleg DPR RI Asal Tegal Merasa Dipingpong

Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di PN Tegal

Tribunmuria.com/Fajar Bachruddin Achmad
Jamaludin Alkatiri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya, Senin (15/5/2023).  

TRIBUNMURIA.COM,TEGAL- Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Pasalnya, surat yang semula sudah diberikan lalu saat akan dilegalisir justru ditarik kembali oleh PN Tegal.

Jamaludin adalah Bacaleg DPR RI dari PKS yang akan maju di daerah pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.

Jamaludin mengatakan, ia secara langsung mengajukan surat keterangan bebas pidana ke PN Tegal, pada Kamis (11/5/2023).

Semua berkas sudah dilengkapi, surat SKCK asli, fotokopi SKCK legalisir, surat ketarangan dari desa atau domisili, foto berwarna, surat permohonan pribadi, fotokopi KTP, ijazah dan biaya Rp 10 ribu.

"Saya mengurus sendiri karena saya asli orang Kota Tegal. Semua syarat sudah saya buat, baik SKCK dari Mabes Polri ataupun surat ketarangan sehat dari RS pemerintah daerah," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (15/5/2023).

Jamaludin mengatakan, keesokan harinya surat keterangan bebas pidana sudah diterimanya, pada Jumat (12/5/2023).

Setelah itu, rencananya ia akan melegalisir sebanyak 3 kali.

Tetapi surat tersebut ditarik lagi oleh panitera dan ia diminta untuk datang lagi pada hari Senin.

Baca juga: Dewan Pakar PKS Gencarkan Budaya Antipolitik Uang, Rizal Bawazier: Harus Ada yang Memulai

Baca juga: Sudirman Said Terbang ke Turkiye Temui Salim Segaf, Pastikan Dukungan PKS untuk Anies Baswedan

Baca juga: Diantar 8 Ojol, PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacaleg di Kudus

Lalu pada Senin, Jamaludin datang lagi ke PN Tegal.

Namun informasi yang diterimanya Wakil Ketua PN Tegal tidak mau menandatangani surat yang diajukannya. 

"Setelah menunggu sampai jam 2 siang kita baru dikasih tahu, katanya wakil ketua pengadilan tidak mau memberikan paraf. Dasarnya apa kita tidak tahu. Karena semua persyaratan yang dipersayaratkan oleh KPU dan Mahkamah Agung sudah kami penuhi," jelasnya. 

Terpisah, Humas PN Tegal, Syarif Hidayat mengakui, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana atas nama Jamaludin Alkatiri. 

Saat yang bersangkutan akan mengajukan legalisir, pihaknya baru menyadari ada kesalahan dan ketidaktelitian dari PN Tegal.

Karena yang bersangkutan memiliki dua alamat domisili, di Jakarta dan Kota Tegal. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved