Pemilu 2024
Urus Surat Bebas Pidana dari PN Tegal, Bacaleg DPR RI Asal Tegal Merasa Dipingpong
Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, Jamaludin Alkatiri, merasa dipermainkan saat mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di PN Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Fajar Bachruddin Achmad
Jamaludin Alkatiri saat memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya, Senin (15/5/2023).
"Setelah legalisir dan paraf, ternyata panitera melihat domisilinya ada dua, satu di Jakarta dan di Jalan Gajah Mada Kota Tegal," katanya.
Syarif mengatakan, PN Tegal meminta maaf atas kesalahan hingga surat tersebut awalnya sampai dikeluarkan.
Ia mengatakan, dasar hukum penarikan surat tersebut adalah surat dari KPU Nomor 149/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023.
Penentuan wilayah domisili dikuatkan dengan bukti KTP.
"Pada alinea pertama menyebutkan surat keterangan tidak pernah dipidana itu mengacu pada wilayah tempat tinggal bakal calon," ujarnya. (fba)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.