Berita Blora

Penggunaan Sepeda Listrik Menarik Perhatian Satlantas Polres Blora

Perkembangan penggunaan sepeda listrik di tengah masyarakat Blora saat ini telah menarik perhatian serius dari pihak Satlantas Polres Blora.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ahmad Mustakim
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Perkembangan penggunaan sepeda listrik di tengah masyarakat Blora saat ini telah menarik perhatian serius dari pihak Satlantas Polres Blora. Kehadiran sepeda listrik di jalan raya menjadi isu yang dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Polisi kini tengah merancang langkah-langkah untuk menertibkan situasi ini. AKP Noach Hendrik, Kasat Lantas Polres Blora, mengungkapkan bahwa rencana mereka adalah melarang sepenuhnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Meskipun jumlah pengguna sepeda listrik di jalan raya masih tergolong sedikit, pihak kepolisian berencana untuk mengintensifkan sosialisasi guna mencegah penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Baca juga: Ratusan Sepeda Listrik Beam Parkir di Trotoar, Kepala Dishub Semarang: Langgar Perjanjian

Penjualan sepeda listrik UWinfly di Purwokerto, Minggu (19/3/2023). 
Penjualan sepeda listrik UWinfly di Purwokerto, Minggu (19/3/2023).  (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

"Kami merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Terkait dengan regulasi ini, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki aturan-aturan khusus yang harus diikuti," ungkap AKP Noach Hendrik dalam wawancara dengan tribunmuria.com pada Rabu (9/8/2023).

Walaupun peraturan telah ada, penggunaan sepeda listrik tetap diperbolehkan di lingkungan jalan kampung. Namun, ada pengecualian saat ada acara-acara khusus seperti car free day, dimana penggunaan sepeda listrik diperbolehkan di jalan raya.

"Jalur khusus telah ditentukan untuk sepeda listrik, terutama di area pemukiman, car free day, kawasan wisata, dan kompleks perkantoran," jelas AKP Noach Hendrik.

Dia menambahkan bahwa pengendara sepeda listrik harus berusia minimum 12 tahun dan wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai Permenhub 45/2020. Selain itu, kecepatan maksimum yang diizinkan adalah 25 kilometer/jam, dan jika sepeda listrik tidak memiliki pedal, akan dianggap sebagai motor listrik (Molis) yang mengharuskan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), semua ini diatur dalam Permenhub 45/2020.

Dalam konteks ini, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Blora, terutama kepada orang tua yang memberikan anak-anak mereka sepeda listrik, untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

"Yang paling penting adalah menjaga keselamatan di jalan raya. Orang tua perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak mereka. Mengenai penegakan aturan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kami masih terus mengkaji hal tersebut," pungkas AKP Noach Hendrik. (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved