Berita Jateng
Ratusan Sepeda Listrik Beam Parkir di Trotoar, Kepala Dishub Semarang: Langgar Perjanjian
Ratusan sepeda listrik yang terparkir di trotoar di Kota Semarang dinilai melanggar MoU yang seharusnya menggunakan lahan privat.
Penulis: Budi Susanto | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sepeda listrik jadi warna baru transportasi di Kota Semarang beberapa waktu ini.
Bahkan pihak ketiga telah melakukan MoU bersama Pemkot Semarang mengenai penyediaan sepeda listrik yang bisa disewa masyarakat.
Lewat MoU, 250 unit sepeda listrik disediakan pihak ketiga.
Ratusan unit itu terparkir di Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, dan Jalan Mayjen Sutoyo.
Baca juga: Sepeda Listrik Semarang Parkir di Atas Guiding Block, Dinilai Rampas Hak Penyandang Tuna Netra
Namun permasalahan baru muncul, tak jarang sepeda listrik yang disewa masyarakat ditinggal begitu saja di jalanan atau di trotoar dan tidak dikembalikan ke lokasi semula.
Kondisi tersebut merusak estetika kota, bahkan acapkali membahayakan pengguna jalan.
Regulasi parkir dan penggunaan sepeda listrik di sejumlah jalan protokol pun disentil oleh DPRD Kota Semarang.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Liluk Winarto mengatakan, penggunaan dan penempatan sepeda listrik harus dikelola lebih baik.
Ia melihat keberadaan sepeda listrik dengan sistem sewa di Kota Semarang terkesan semrawut.
Bahkan seringkali mengganggu pengguna jalan yang tengah melintas di jalan protokol maupun pejalan kaki.
"Aturan dari Dishub Kota Semarang sudah ada, jadi harus ditegakkan. Pihak yang menyewakan juga wajib memberi edukasi ke masyarakat," tuturnya, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Anggarkan Dua Mobil Listrik, Sekda Salatiga: Untuk Operasional Tahun Depan
Dishub Kota Semarang menurutnya wajib memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik.
Pasalnya penyewa seringkali menggunakan sepeda listrik di tengah jalan saat arus lalu lintas padat.
Jika terjadi kecelakaan yang dirugikan pengguna jalan hingga penyewa sepeda listrik.
"Kalau kondisinya seperti sekarang kesannya dibiarkan. Baik dinas atau pihak yang menyewakan sepeda listrik kami minta melakukan tindak lanjut jika ada pelanggaran," ujarnya.