Selasa, 19 Mei 2026

Berita Cilacap

Pria Cilacap Terseret Kasus Pelecehan Seksual Anak di Gudang Kosong

Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tayang:
via tribunnewsbogor
Ilustrasi korban pelecehan seksual anak. Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. 

Gatot menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mengingat kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.

Orang tua juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka mengenai bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

"Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mendidik anak-anak mengenai pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan, baik kepada orang tua maupun kepada pihak berwajib," tambahnya. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved