Berita Cilacap
Pria Cilacap Terseret Kasus Pelecehan Seksual Anak di Gudang Kosong
Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
Gatot menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Mengingat kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
Orang tua juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka mengenai bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
"Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mendidik anak-anak mengenai pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan, baik kepada orang tua maupun kepada pihak berwajib," tambahnya. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-korban-asusila-pencabulan-seks-pelecehan-seksual.jpg)