Berita Cilacap
Pria Cilacap Terseret Kasus Pelecehan Seksual Anak di Gudang Kosong
Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Seorang pria berusia 28 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Pria yang disebut sebagai UH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial B (16), yang merupakan seorang pelajar dari Kecamatan Wanareja.
UH merupakan warga Kecamatan Karangpucung, Cilacap.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Banyumas Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kabaghumas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan bahwa kejadian pelecehan seksual terjadi di sebuah gudang kosong di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu, pada tanggal 1 Juli 2023.
Kejadian ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, karena merasa mengalami trauma.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian di Polsek Cimanggu, Polresta Cilacap.
"Dengan menerima laporan dari orang tua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Gatot kepada Tribunbanyumas.com pada Sabtu (7/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, UH mengakui bahwa aksi keji yang dilakukannya terjadi di gudang kosong di Cimanggu.
Pelaku mengklaim bahwa lokasi gudang tersebut berada di pinggiran desa dan tidak terlihat oleh penduduk sekitar.
Diketahui bahwa pelecehan seksual ini berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial.
Setelah perkenalan tersebut, mereka kemudian bertemu di gudang tersebut.
Awalnya, korban meminta agar pelaku menjemputnya untuk pergi ke Alun-Alun Sidareja.
Namun, pelaku membawa korban ke gudang kosong, bukan ke tempat yang dijanjikan.
Pelaku menggunakan modus bujuk rayu terhadap korban.
"Kami telah mengumpulkan bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya," ungkap Gatot.
Gatot menyebut bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Mengingat kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.
Orang tua juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka mengenai bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
"Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mendidik anak-anak mengenai pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan, baik kepada orang tua maupun kepada pihak berwajib," tambahnya. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ilustrasi-korban-asusila-pencabulan-seks-pelecehan-seksual.jpg)