Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banyumas

Polisi Tangkap Pria Banyumas Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Pria inisial AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan.

Tayang:
Polresta Banyumas
Pria inisial AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas saat ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Pria inisial AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja, Jumat (7/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan AT ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT. Semangat Muda Perdana.

Perusahaan itu beralamat di Jalan Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Terima Restorative Justice, Pelaku Penggelapan Sapi Milik Teman di Kab Semarang Ini Akhirnya Bebas

Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di PT. Semangat Muda Perdana.

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 sampai tanggal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.

Pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT. Semangat Muda Perdana atas nama konsumen.

Namun barang tidak dikirimkan ke alamat toko atau konsumen.

Kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen atau toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan. 

"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84 juta," katanya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur atau invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. 

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP. (jti) 

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved