Berita Semarang
Terima Restorative Justice, Pelaku Penggelapan Sapi Milik Teman di Kab Semarang Ini Akhirnya Bebas
Seorang pria di Kabupaten Semarang, Nurshodik (37) menggelapkan dan menjual seekor sapi milik temannya lantaran butuhbiaya pengobatan untuk ayahnya.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KAB SEMARANG - Seorang pria warga Dusun Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Nurshodik (37) menggelapkan dan menjual seekor sapi milik temannya lantaran membutuhkan biaya pengobatan untuk ayahnya yang saat itu tengah sakit.
Nurshodik mendapatkan uang Rp 8,5 juta dari hasil penggelapan sapi tersebut.
Pemilik sapi atau teman Nurshodik yang menjadi korban, Gugun Purnawan kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
Baca juga: Sasar Pasien, Pencuri HP Spesialis di Rumah Sakit Kendal Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Baca juga: Persijap Jepara Rekrut Tiga Pemain Senior, Satu di Antaranya Mantan Kapten Tim Laskar Kalinyamat
Nurshodik pun harus merasa sedih lantaran ayahnya kemudian meninggal dunia
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2019 lalu, hingga menyeret Nurshodik ke meja pengadilan.
“Saya sangat terpaksa menjual sapi milik teman saya.
Saat itu situasinya terdesak untuk mengobati bapak saya," kata Nurshodik, Selasa (28/6/2022).
Meskipun telah dibawa ke ranah hukum, kasusnya tak dilanjutkan seusai Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memutuskan restorative justive atas perkara tersebut.
Gugun sendiri telah memaafkan perbuatan sahabatnya sewaktu di sekolah tersebut.
“Sekarang saatnya memperbaiki yang salah dan kembali bekerja untuk keluarga. Saya sudah ikhlas," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Husin Fahmi, mengatakan, semula kasus ini ditangani Polsek Getasan.
Baca juga: Tampilkan Hits Andalan, Andra and The Backbone Memeriahkan HUT Ketiga Artotel Gajahmada Semarang
Baca juga: Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun PPDB SMA/SMK Jawa Tengah Diperpanjang
"Kemudian dilakukan gelar perkara. Akhirnya disepakati dan disetujui adanya penghentian atau restorative justice," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah syarat diberlakukan restorative justice, yaitu pelaku bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak kriminal, kemudian ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Antara korban dan pelaku juga harus sepakat berdamai. Keterangan pelaku juga harus diperkuat saksi-saksi dari perangkat desa bahwa benar orangtua dalam keadaan sakit ketika melakukan tindakan tersebut.
"Jangan sampai mengulangi tindak kejahatan yang dilakukan karena penghentian penuntutan ini hanya sekali dan tidak bisa diulang," pungkas Fahmi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tersangka-penggelapan-sapi-2961.jpg)