Berita Kudus
Dua Pengusaha Karaoke Kudus Kena Sial Rusak Segel Satpol PP
Dua pengusaha karaoke di Kudus telah menjalani proses pengadilan dan menerima vonis pada tahun 2023.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dua pengusaha karaoke di Kudus telah menjalani proses pengadilan dan menerima vonis pada tahun 2023. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera guna menghilangkan praktik karaoke ilegal di Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, menyatakan bahwa pada bulan Januari 2023, salah satu pemilik karaoke divonis denda sebesar Rp 800 ribu dan alat-alat karaoke mereka disita. Sementara pada bulan Februari 2023, seorang pemilik karaoke di Kudus divonis denda sebesar Rp 700 ribu, namun alat-alat seperti ampli, layar, dan mikrofon dikembalikan kepada pemiliknya.
"Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke," ujar Kholid pada Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pemkab Kudus Kewalahan Tertibkan Karaoke dan Miras Ilegal, Hartopo Minta Patisipasi Masyarakat
Belakangan ini, Kholid menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus perusakan segel yang dilakukan oleh pengusaha karaoke di Kecamatan Jati.
Pada bulan Juni sebelumnya, Satpol PP Kudus telah melakukan razia dan penertiban tempat karaoke di Kudus. Dalam razia tersebut, Satpol PP Kudus telah menyegel salah satu usaha karaoke di Kecamatan Jati. Namun, beberapa hari setelah penyegelan, tim melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan ternyata segel tersebut rusak, serta usaha karaoke tersebut kembali beroperasi.
Melihat kondisi segel yang rusak, Kholid menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
"Kami telah berdiskusi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menyusun naskah pelaporan," tambah Kholid.
Kholid menekankan bahwa dalam pembukaan segel, perlu ada komunikasi terlebih dahulu dengan Satpol PP. Segel hanya boleh dibuka jika usaha karaoke tersebut dihentikan.
"Kami juga telah menyita barang-barang seperti ampli di lokasi karaoke tersebut," jelas Kholid.
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.