Kriminal dan Hukum

Update Mayat Perempuan Telanjang di Cilacap, Dibunuh Mantan Pacar karena Tunangan dengan Pria Lain

Misteri penemuan mayat perempuan telanjang tanpa busana di Kesugihan Cilacap terungkap. Korban ada wanita muda Desa Menganti yang dibunuh mantan pacar

TribunMuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Tersangka kasus pembunuhan mayat perempuan tanpa busana yang ditemukan di persawahan Kecamatan Kesugihan, Adi Saputra alias AS (24), saat dihadirkan di Mapolresta Cilacap, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi berhasil mengungkap misteri penemuan mayat perempuan telanjang tanpa busana yang ditemukan di areal persawahan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, pada Jumat (23/6/2023).

Mayat perempuan bugil tanpa busa tersebut adalah RLR (23) wanita muda asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.

Dia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh mantan pacarnya, pria berinisial AS (24) alias Ade Saputra.

Baca juga: Mayat Perempuan Muda Tanpa Busana di Persawahan Kesugihan Cilacap, Polisi: Korban Pembunuhan

Baca juga: Mayat Perempuan Muda Tanpa Busana Ditemukan di Persawahan Kesugihan Cilacap, Tangan - Leher Terikat

Ade Saputra ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap kurang dari 24 jam pasca-penemuan mayat perempuan telanjang tanpa busana di Keusgihan.

AS nekat membunuh korban, lantaran cemburu buta, mantan kekasihnya itu telah bertunangan dengan pria lain.

Demikian disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dituturkkan Kapolres, korban adalah RLR (23) perempuan muda asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.

Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24) sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.

"Ini motifnya karena cemburu yang sangat atau cemburu buta, tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Kombes Fannky, Sabtu (24/6/2023).

Kekejaman Ade Saputra, tersangka pembunuhan tersebut tak berhenti sampai korban meninggal.

Setelah korban meninggal, lanjut Kapolres, tersangka tega menyetubuhi jasad korban.

"Kekejian tersangka berlanjut dengan melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada Tribunmuria.com, 

Fannky menyebut, tersangka ditangkap pihak kepolisian dirumahnya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi temukan ponsel korban di rumah tersangka

Penangkapan itu bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved