Hukum dan Kriminal

Mayat Perempuan Muda Tanpa Busana di Persawahan Kesugihan Cilacap, Polisi: Korban Pembunuhan

Polresta Cilacap langsung bergerak seiring temuan mayat perempuan di areal persawahan di Jalan Tawes, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Jumat (23/6)

Istimewa
Suasana di areal persawahan di Jalan Tawes, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap lokasi ditemukannya mayat perempuan tanpa identitas oleh seorang petani pada Jumat (23/6) pagi. 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Jajaran Polresta Cilacap langsung bergerak seiring temuan mayat perempuan di areal persawahan di Jalan Tawes, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Jumat (23/6/2023). 

Mayat perempuaan muda tanpa busana itu ditemukan petani setempat pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB.

Seusai dilaporkan kepada pihak kepolisian, mayat kemudian dibawa ke RSUD Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menuturkan berdasarkan hasil visum, mayat perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.

Hal itu diperkuat dengan sejumlah luka yang ditemukan pada bagian tubuh korban.

Terlebih saat ditemukan, korban sama sekali tidak mengenakan busana dan sebagian tubuh ditimbun dengan lumpur.

"Kalau dilihat dari lukanya diduga kuat korban merupakan korban pembunuhan. Ada luka di sekitar kepala, ditemukan bekas-bekas penganiayaan," jelas Guntar kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (23/6).

Baca juga: Mayat Perempuan Muda Tanpa Busana Ditemukan di Persawahan Kesugihan Cilacap, Tangan - Leher Terikat

Guntar menyebut berdasarkan hasil identifikasi, korban diduga adalah RLR asal Desa Menganti.

Meski begitu pihaknya akan tetap mengkonfirmasi soal identitas korban kepada pihak keluarga.

"Kami akan konfirmasi lebih lanjut kepada keluarga terkait data integritas yg kami dapat tadi," ujarnya.

Disebutkan Guntar hingga saat ini pihak kepolisian dari Polresta Cilacap masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penemuan mayat yang tak wajar ini. 

Bahkan tim Inafis dari Polresta Cilacap juga melakukan olah TKP, karena dimungkinkan ada pengembangan kasus dari TKP. (pnk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved