Pertanian
Berikut Daftar HET Pupuk Bersubsidi Sesuai Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022
Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
HET itu dipatok masing-masing sesuai jenis pupuk.
Informasi tersebut disampaikan SVP PSO Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda, pada Tribunjateng.com, Jumat (23/6/2023).
Dijelaskan, untuk Pupuk Urea bersubsidi harga dipatok senilai Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per 50 kilogram.
Kemudian untuk Pupuk NPK bersubsidi, dipatok senilai Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per 50 kilogram.
Sedangkan untuk Pupuk NPK dengan formula khusus kakao bersubsidi, dipatok harga Rp 3.300 per kilogram atau Rp 165.000 per 50 kilogram.
"Kami mewajibkan seluruh kios untuk memasang stiker informasi mengenai HET tersebut. HET ditetapkan dengan asumsi petani melakukan penebusan langsung di kios resmi, menebus pupuk bersubsidi secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai," ungkap Fickry, pada Tribunjateng.com.
Baca juga: Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Tebu Kudus Macet, APTRI Mengadu ke DPRD
Baca juga: Pupuk Subsidi untuk Blora Terbatas, Bupati Minta Pengelola 354 KPL Sampaikan Pesan Ini ke Petani
Baca juga: Harga Gabah Anjlok di Jepara, Petani Salahkan Bulog, Pupuk Bersubsidi Sering Kosong
Sampai saat ini, menurut Fickry informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah memasang informasi mengenai layanan pelanggan yang bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan, jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios.
Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001, atau whatsapp di nomor 0811 9918 001.
“Kami akan mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas pada kesempatan pertama,” tegas Fickry. (dta)
| Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
|
|---|
| Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum |
|
|---|
| Menyalakan Cinta, Meruntuhkan Stigma: Kiprah Tria dan Griya Schizofren di Surakarta |
|
|---|
| Lagi! Program JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang |
|
|---|
| Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.