Pemilu 2024

Ini Tiga Kategori Pemilih Dalam Pemilu 2024, Kalian Kategori yang Mana? 

Ada tiga kategori pemilih terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Salah satunya adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/Desta Leila Kartika 
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto 

TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Ada tiga kategori pemilih terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto merinci tiga kategori pemilih itu. 

Yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT

Lalu, kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki KTP elektronik atau e-KTP bisa memilih sesuai alamat yang tertera pada saat hari pemungutan suara. 

Waktu pemungutan suara biasanya dimulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. 

Pemilih yang masuk kategori kedua disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Kategori ketiga yakni pemilih yang ingin menggunakan hak pilih nya di TPS lain (di luar alamat di KTP) karena alasan pekerjaan, sekolah, atau lainnya disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Untuk kategori DPTb bisa diurus setelah penetapan DPT sampai 8 Februari 2024. Beberapa informasi mengenai kategori DPT perlu saya sampaikan karena terkadang masyarakat masih ada yang belum paham."

"Selain itu, juga untuk menangkal kabar hoax atau yang tidak benar terkait Pemilu. Hal itu berkaca pada Pemilu 2019 lalu," ungkap Adi Purwanto, pada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Hakim Singgung Kedekatan Caleg dengan Konstituen

Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Kudus Ditetapkan 624.666 Pemilih, Mayoritas Perempuan

Baca juga: JPPR Dorong Maraknya Invalid Voters pada 2019 Tak Terjadi Saat Pemilu 2024

 Adi mengungkapkan, pihaknya juga mewaspadai kabar hoax terkait Pemilu 2024.

Salah satu yang perlu dihindari yakni terkait informasi yang menyebut pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memiliki e-KTP, maka bisa atau boleh memilih di semua TPS. 

Kabar tersebut dikatakan Adi sempat ramai pada Pemilu tahun 2019 lalu. 

Padahal sesuai ketentuan, jika menggunakan e-KTP maka warga hanya boleh memilih sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP tersebut. 

"Sehingga harapan kami, kejadian tersebut tidak akan terulang pada Pemilu 2024 mendatang. Intinya jika menggunakan e-KTP, maka warga hanya boleh memilih sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP masing-masing," pungkasnya. (dta) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved