Polemik Warek I UMK

BREAKING NEWS: Sulistyowati Mantan Warek I UMK Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kampus

Mantan Wakil Rektor (Warek) I UMK, Sulistiyowati akhirnya dipecat secara tidak hormat dari status dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK Yusuf Istanto saat menunjukkan surat pemecatan Sukistyowati dari Yayasan Pembina UMK, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS -  Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati dipecat dengan tidak hormat oleh Yayasan Pembina UMK sebagai dosen tetap.

Keputusan pemecatan Sulistyowati dari kampus tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023.

Tuntutan pemecatan terhadap Sulistyowati dari jabatan Wakil Rektor (Warek) I maupun dari statusnya sebagai dosen di kampus UMK menggelinding setelah ia diduga mengintimidasi mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), beberapa waktu lalu.

Wakil Rektor (Warek) I Universitas Muria Kudus (UMK), Sulistiyowati.
Wakil Rektor (Warek) I Universitas Muria Kudus (UMK), Sulistyowati. (umk.ac.id)

"Surat ini per tanggal 15 Juni 2023 dan berlaku sejak 16 Juni 2023," ujar Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK Yusuf Istanto di Rektorat UMK, Jumat (16/6/2023).

Yusuf mengatakan, keputusan dikeluarkannya surat pemecatan tersebut setelah pihaknya menghimpun keterangan dari berbagai pihak.

Misalnya dari para dosen, mahasiswa, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan yang menyeret nama Sulistyowati.

Baca juga: Wakil Rektor 1 Nonaktif UMK Sulistyowati Tidak Hadir dalam Forum Klarifikasi dengan PWI Kudus

Baca juga: Rektor UMK Layangkan Surat ke Yayasan Pembina, Rekomendasikan Pemecatan Sulistyowati

Baca juga: Rapat Senat FH UMK Rekomendasikan Sulistiyowati Dipecat: Kehadirnya Banyak Timbulkan Konflik

Baca juga: Dinonaktifkan dari Warek I UMK dan Didemo Mahasiswa, Sulistiyowati: Itu Settingan, Gusti Ora Sare

"Terkait dengan itu, kuasa hukum ibu Dr Dra Sulistyowati sudah melayangkan surat ke yayasan, intinya mau audiensi pada Rabu depan 21 Juni 2023."

"Kami terbuka, bisa kami paparkan di sana kalau ingin tahu alasan pemecatan," kata Yusuf.

Yusuf melanjutkan, dengan dikeluarkannya surat keputusan dari yayasan terkait pemberhentian dengan tidak hormat Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum, kontan sejak diberlakukannya surat tersebut pada 16 Juni 2023 dia tidak lagi mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sejak keputusan ini ditetapkan maka segala tindakan yang dilakukan oleh Dr Dra Sulistyowati SH CN termasuk kewajibannya dengan pihak ketiga merupakan tanggung jawab yang bersangkutan," kata Yusuf.

Di antara yang melatari pemecatan Sulistyowati, kata Yusuf, karena ada lebih dari lima pelanggaran yang dilakukan.

Di antaranya yaitu penyalahgunaan wewenang.

"Hal itu sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Yayasan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Yayasan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kepegawaian UMK," kata Yusuf.

Sementara itu Koordinator Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak Aulia Ariqurrohman berterima kasih atas keputusan yang dikeluarkan yayasan berikut rektorat yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan. 

"Kami aliansi mahasiswa sebagai agent of change harus peka atas hal-hal yang ada di lingkungan," kata Ariqurrohman.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved