Polemik Warek I UMK

Beredar Surat Warek I UMK Sulistiyowati Dinonaktifkan, Buntut Polemik Intimidasi Wisudawati PGSD

Surat penonaktifan Wakil Rektor I UMK Sulistiyowati, oleh Rektor UMK beredar luas. Wakil Rektor I dinonaktifan buntut dugaan intimidasi mahasiswi PGSD

|
umk.ac.id
Kampus Universitas Muria Kudus (UMK) - Surat penonaktifan Wakil Rektor I UMK Sulistiyowati, oleh Rektor UMK beredar luas. Wakil Rektor I dinonaktifan buntut dugaan intimidasi mahasiswi PGSD. 

TRIBUNMRUIA.COM, KUDUS - Beredar surat tentang Wakil Rektor (Warek) I Universitas Muria Kudus (UMK), Sulitiyowati, dinonaktifkan dari jabatannya.

Surat berkop Universitas Muria Kudus tersebut bertanggal 9 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Rektor UMK, Prof Dr Ir Darsono, M.Si.

Surat penonaktifan Warek I UMK itu ditembuskan kepada Ketua Pengurus Yayasan Pembina UMK.

Baca juga: Muncul Desakan Warek 1 UMK Dipecat, Yayasan Segera Tindaklanjuti Penyelesaian Persoalan

Baca juga: Perilaku Warek 1 UMK Diduga Intimidasi Wisudawan Bikin Gaduh, Bupati Hartopo Angkat Bicara

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka: Ketum YP UMK Perintahkan Kerja Sama Muria Hospital dengan Dimas Kanjeng

Serta ditujukan kepada Wakil Rektor I dan Wakil Rektor IV Universitas Muria Kudus.

Berikut isi lengkap surat penonaktifan Wakil Rektor I UMK, Sulistiyowati, yang diterima Tribunmuria.com:

Potongan surat penonaktifan Wakil Rektor I UMK, Dr Sulistiyowati.
Potongan surat penonaktifan Wakil Rektor I UMK, Dr Sulistiyowati. (Istimewa)

"Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti surat Ketua Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus nomor 118/YM/G.40.096/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Penonaktifan Pejabat Struktural.

Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa diadakan langkah invesitagasi berkait dengan permasalahan yang berkembang menyangkut Wakil Rektor I oleh YP UMK, sehingga Wakil Rektor I (Dr. Dra Sulistiyowati, S.H, C.N) dinonaktifkan sampai ada keputusan lebih lanjut.

Untuk menjalankan fungsi Wakil Rektor I (bidang Akademik) maka diangkat Plt Wakil Rektor I sebagai berikut:

Nama: Dr Drs Achmad Hilal Madjdi, M.Pd
NIDN: 0603076101
Jabatan sekarang: Wakil Rektor IV.

Demikian hal ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih."

Polemik yang menyeret Warek I UMK bemula dari adanya dugaan intimidasi yang dilakukan olehnya terhadap Annisya Qonaah, wisudawati UMK dari prodi PGSD.

Tribunmuria.con berupaya mengonfirmasi surat penonaktifan Warek I kepada pihak-pihak terkait.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

Ketua IKA FH UMK minta Warek 2 dipecat

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved