Kriminal dan Hukum

Kuasa Hukum Tersangka: Ketum YP UMK Perintahkan Kerja Sama 'Muria Hospital' dengan Dimas Kanjeng

Kuasa hukum tersangka penggelapan dana YP UMK untuk pendirian Rumah Sakit Muria (Muria Hospital), ungkap ada perintah kerja sama dengan Dimas Kanjeng.

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/ Iwan Arifianto.
Polisi menunjukan barang bukti hasil kejahatan di kasus penggelapan dan pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) senilai Rp24 miliar.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni LR, Z, dan MA.

LR dan Z merupakan pengurus Yayasan Pembina UMK pada waktu itu.

Sedangkan MA merupakan seorang advokat.

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Rp24 Miliar Milik YP UMK Kudus Dibongkar, Dimas Kanjeng Ikut Terseret

Ketiganya ditetapkan tersangka sesuai dengan keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat konferensi pers pada 24 Mei 2023 dan dimuat di Tribun Network, di antaranya pantura.tribunnews.com.

Menanggapi adanya berita yang dimuat pantura.tribunnews.com, kuasa hukum dari Law Office J.M & Partner memberikan hak jawab.

Dalam hak jawab secara tertulis itu Law Office J.M & Partner menjelaskan, sekitar tahun 2009 ada usulan pendirian program studi baru yaitu Fakultas Kedokteran di UMK oleh masyarakat melalui DPRD Kudus ketika audiensi Rektorat UMK.

Alasannya karena di Pantura utara timur saat itu belum ada program studi Fakultas Kedokteran yang kemudian ditindaklanjuti dengan usulan dari Rektorat UMK agar Yayasan YP UMK memiliki rumah sakit sendiri untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran UMK.

Selain itu juga untuk jangka panjang bisa menjadi sumber pendapatan Yayasan Pembina UMK diluar dari pendapatan SPP Mahasiswa.

Sehubungan pembiayaan pembangunan rumah sakit "Muria Hospital" diperlukan sumber dana eksternal baik dari perbankan dan atau hibah dari pihak ketiga.

LR sebegai Bendahara umum pada YP UMK sekaligus sebagai Ketua Tim Pendirian Rumah Sakit dan Manajer Yayasan sebagai Sekretaris Tim pendirian rumah sakit, diminta oleh Ketua Umum waktu itu untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit "Muria Hospital" dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Kemudian pada tanggal 21 Desember 2013, telah dilakukan tandatangan Perjanjian Kerja Sama pemberian hibah dana pembangunan rumah sakit muria/Muria Hospital dan Pengembangan program studi Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus, antara pemberi Hibah Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan penerima hibah Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus."

"Perjanjian tersebut dari Pihak Yayasan Pembina UMK diwakili oleh Ketua Umum Pengurus YP UMK Drs. H. Djuffan Ahmad dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diwakili oleh Taat Pribadi,” tulis surat dari Law Office JM & Partners.

Dalam perjanjian tersebut tertulis Hak dan Kewajiban para pihak di antaranya pihak kedua dalam hal ini Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng sesuai pasal 5 berkewajiban memberikan dana hibah sebesar Rp1 triliun dan pihak pertama dalam hal ini YP UMK sesuai pasal 7 a berkewajiban menyediakan biaya landing/biaya propisi sebesar 2,75 persen dari rencana kebutuhan biaya yang diperlukan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved