Polemik Warek I UMK
Perilaku Warek 1 UMK Diduga Intimidasi Wisudawan Bikin Gaduh, Bupati Hartopo Angkat Bicara
Perilaku Warek 1 UMK, Sulistiyowati, yang diduga mengintimidasi mahasiswi PGSD saat galdi bersih wisuda telah membikin gaduh dan merugikan UMK.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo berharap masalah yang menyeret Wakil Rektor (Warek) 1 Universitas Muria Kudus (UMK) bisa segera diselesaikan.
Menurutnya seluruh pihak mulai dari Yayasan Pembina UMK sampai rektorat mendengarkan sejumlah masukan dan melakukan evaluasi.
Diketahui baru-baru ini mencuat persoalan intimidasi yang keluar dari wakil rektor 1 UMK terhadap mahasiswi UMK setelah sebelumnya ramai pemecatan dosen PGSD UMK.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka: Ketum YP UMK Perintahkan Kerja Sama Muria Hospital dengan Dimas Kanjeng
Baca juga: Ratusan Mahasiswa UMK Menangis Bahagia, Sujud Syukur Sambut Kembalinya Kaprodi PGSD Masfuah
Masalah tersebut berlarut-larut hingga terdengar ke sejumlah kalangan.
“Kami menyayangkan adanya kata-kata kurang pas dari seorang dosen kepada mahasiswi,” kata Hartopo, Senin (5/6/2023).
Adanya masalah tersebut, pihaknya juga sudah menerima lampiran permohonan audiensi oleh mahasiswa UMK menyangkut masalah tersebut.
Pihaknya akan menjadwalkan bertemu dengan sejumlah mahasiswa dan bakal mengundang dari Yayasan Pembina UMK.
“Sayang sekali untuk UMK sekarang kurang kondusif. Mudah-mudahan semua bisa mendengar terutama yayasan bisa mengevaluasi biar UMK bisa menjadi yang dulu bukan sekarang,” kata Hartopo.
Mengenai masalah yang ada di internal UMK, kata Hartopo, pihaknya sebagai representasi pemerintah daerah telah menempatkan orang untuk menjadi pengurus maupun pembina yayasan yang dipastikan memiliki peran.
Sementara Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UMK Akhwan mengusulkan Wakil Rektor 1 UMK Sulistyowati diberhentikan termasuk diberhentikan sebagai dosen Fakultas Hukum.
Hal itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada UMK.
Usulan pemberhentian tersebut karena tindakan dan perilaku yang bersangkutan atas intimidasi terhadap mahasiswa bernama Anisya Qona’ah dan pemecatan dosen PGSD Siti Masfuah menimbulkan pergunjingan di kalangan masyarakat.
Dari hal tersebut membuat nama baik UMK tercemar dan berpotensi menurunkan animo masyarakat yang akan kuliah di UMK serta membuat civitas akademika tidak nyaman.
“Kemudian pemberlakuan kegiatan di dalam kampus bukan berdasarkan aturan tapi berdasarkan selera,” katanya.
Usulan tersebut telah dituangkan ke dalam surat dan dilayangkan kepada Ketua Yayasan Pembina UMK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/saat-konferensi.jpg)