Kriminal dan Hukum

Polisi Grebek Pabrik 'Pengoplosan' Gas Elpiji 3 Kg Jadi Kemasan 12 Kg Nonsubsidi di Blora

Polres Blora menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung kemasan 12 Kg nonsubsidi di Kecamatan Jepon.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi tabung kemasan 12 kilogram nonsubsidi di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora pada Senin lalu (29/5/2023). 

"Atau pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang jasa yang tidak sesuai," terangnya.

"Baik dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan."

"Sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut di rumah milik Sarpi (alm),’’ tambahnya.

Saat penggrebekan berlangsung, terdapat beberapa orang yang mengangkut gas LPG ukuran 12 kilogram menggunakan picakp Mitsubishi Colt L 300, warna hitam dengan Nopol K-1943-ZE yang akan siap mengedarkan gas Elpiji 24 Kg nonsubsidi hasil oplosan.

Kemudian, anggota Resmob lainnya melakukan pengecekan terhadap penjual LPG tersebut.

Setelah pengecekan dari dalam rumah tersebut, rupanya ada tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan ukuran 12 kilogram.

Lengkap beserta alat-alat untuk sarana pemindahan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi, ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram non subsidi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong.

Sebanyak 20 tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi. Selain itu, ada 255 tabung gas LPG 3 kilogram dalam keadaan Kosong.

Selanjutnya, ada 19 tabung gas LPG 5,5 kilogram dalam keadaan kosong. Serta, 3 tabung gas elpiji 5,5 kilogram dalam keadaan isi.

Tak hanya itu, ada juga 1 unit pick up merk Mitsubishi Colt L300 PU FB-R dengan Nopol. K-1943-ZE turut di amankan.

‘’Pelaku kita kenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Dindagkop UKM) Siti Mas’amah mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut saat rapat koordinasi Senin depan.

‘’Kami baru mengetahui dari media. Kami akan segera tindaklanjuti pada rapat koordinasi Senin nanti bersama dengan forkopimda lainnya khususnya dengan Polres setempat,’’ ungkapnya. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved