Kriminal dan Hukum

Polisi Grebek Pabrik 'Pengoplosan' Gas Elpiji 3 Kg Jadi Kemasan 12 Kg Nonsubsidi di Blora

Polres Blora menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung kemasan 12 Kg nonsubsidi di Kecamatan Jepon.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi tabung kemasan 12 kilogram nonsubsidi di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora pada Senin lalu (29/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Polres Blora berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas Elpiji 3 Kilogram (Kg) di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora pada Senin lalu (29/5/2023).

Isi gas Elpiji subsidi 3 Kg dipindahkan ke dalam tabung gas Elpiji 12 Kg nonsubsidi.

Terhitung ada ratusan tabung gas Elpiji (LPG) yang diamankan petugas kepolisian.

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku pengoplosan gas Elpiji.

Sebelumnya, penggrebekan tersebut merupakan hasil dari dugaan atau laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya praktik pengoplosan Elpiji.

Kepala Desa Tempellemahbang, Kasbi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Saat itu dirinya tidak mengetahui dengan pasti, namun ia akui sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas setelah penangkapan itu.

‘’Tiga hari yang lalu sekitar pukul 16.00 WIB, persisnya saya kurang tahu karena saya masih di sawah."

"Surat pemberitahuanya ada, pak RT juga dapat. Saya malah tidak tahu kalau itu oplosan."

"Wong tempat itu sudah lama digunakan tempat jualan tabung gas,’’ ungkapnya kepada tribunmuria.com, Jumat (2/6/2023).

Polisi mengamankan sopir dan barang bukti. Ada beberapa tabung gas dan mobil, namun sekarang sopirnya sudah di pulangkan.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono juga membenarkan penggerebekan ratusan tabung gas LPG oplosan di Jepon itu.

Pelaku bernama Sukino (54) warga Dukuh Tengger RT 07/RW 03 Desa Tempelmahbang, Kecamatan Jepon, Blora.

Pelaku terbukti memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG ukuran 12 kilogram.

‘’Telah terjadi tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga."

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved