Berita Blora

Polisi Reka Ulang 18 Adegan Kasus Pengeroyokan, AKP Supriyono: Satu Tersangka Anak Kades Kebonrejo

Polres Blora melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pengeroyokan yang melibatkan Candra Teguh Budi, anak dari Kades Kebonrejo, Jiyar.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Polres Blora melakukan rekontruksi 18 reka ulang adegan kasus pengeroyokan terhadap Zaimul Mustakim (20) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, hingga korban mengalami koma. Reka adegan dilaksanakan di halaman Mapolres Blora selama kurang lebih 3 jam, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Polisi Resor (Polres) Blora melakukan rekontruksi 18 reka adegan kasus pengeroyokan terhadap Zaimul Mustakim (20) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora hingga korban mengalami koma.

Satu di antara tersangka kasus pengeroyokan ini adalah Candra Teguh Budi Santoso, anak dari Kepala Desa (Kades) Kebonrejo Jiyar. 

Jiyar bahkan memfasilitasi percobaan pelarian anaknya, Candra Teguh Budi Santoso, menggunakan mobil siaga Desa Kebonrejo, dengan disopirinya sendiri.

Baca juga: Sopiri Mobil Siaga Desa untuk Pelarian Tersangka Pengeroyokan, Kades Kebonrejo Blora akan Diperiksa

Baca juga: Tujuh Pelaku Pengeroyokan Saat Malam Takbiran di Blora Dibekuk, Ada yang Hendak Kabur ke Jakarta

Baca juga: Besok, Kades Kebonrejo Jiyar Diperiksa Terkait Dugaan Membantu Pelarian Tersangka Pengeroyokan

Dalam rekontruksi ini pihak Kejaksaan Negeri Blora juga ikut mendampingi dengan menghadirkan para tersangka dan saksi dalam kasus ini.

Reka adegan dilaksanakan di halaman Mapolres Blora selama kurang lebih 3 jam, Selasa (30/5/2023).

KBO Reskrim Polres Blora, Iptu Suhari mengungkapkan, dalam perkara tindak pidana melakukan kekerasan dimuka umum dengan bersama-sama dikenakan pasal 170 KUHP.

"Sementara baru mengamankan 4 tersangka karena yang lain masih dalam pencarian," ucap Iptu Suhari kepada tribunmuria.com usai rekontruksi, Selasa (30/5/2023).

Mereka yakni Candra Adi Nugroho alias Temon (24), Candra Teguh Budi Santoso alias Ucil (31), Munaji alias Mukenthel (35), Bagus Priambodo (41).

"Tadi Ada 18 reka adegan yang kami laksanakan," tandas Iptu Suhari.

Iptu Suhari membeberkan, peristiwa ini terjadi dikarenakan minum-minuman keras.

"Jadi ada salah satu kelompok pelaku ini minum-minuman keras hingga pindah dua warung."

"Kemudian ketemu lawan korban disebuah kafe Juwadeng di Desa Karang Talun, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora," jelas Iptu Suhari.

"Kemudian disitu yang menjadi korban ternyata kelompok orang yang melerasi, jadi bisa dikatakan salah orang," imbuhnya.

Pasal yang diterapkan kepada para pelaku adalah 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, polisi tetapkan anak Kades Kebonrejo, Candra Teguh Budi Santoso. sebagai tersangka.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved