Pemilu 2024
Mahfud MD Ingin Polisi Telusuri Pembocor Informasi Soal Putusan MK Pileg Kembali ke Coblos Partai
Cuitan Denny Indrayana soal kabar putusan MK yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pileg berbuntut panjang
TRIBUNMURIA.COM - Cuitan Denny Indrayana soal kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024 berbuntut panjang.
Polisi diminta mengusut tuntas kebocoran informasi soal putusan MK terkait sistem pileg itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.
Oleh karena itu pihaknya ingin polisi mengusut tuntas dugaan kebocoran informasi putusan MK tersebut.
Terlebih Denny Indrayana menyebut informasi itu diperolehnya dari sumber A1 di MK.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Baca juga: JPPR Dorong Maraknya Invalid Voters pada 2019 Tak Terjadi Saat Pemilu 2024
Baca juga: Hati-hati Sebar Konten Jelang Pemilu 2024, Ada Razia Polisi Virtual di Ruang Digital
Baca juga: Ihwal Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Putusan Pengadilan: Tak Bisa Diekskusi
Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.
Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi.
Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi."
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.