Pemilu 2024
Ihwal Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Putusan Pengadilan: Tak Bisa Diekskusi
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu 2024 tak bisa diekskusi. Mahfud MD ajak masyarakat lawan putusan pengadilan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Menurut Mahfud MD, putusan Pengadilan Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 itu tak bisa diekskusi.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa Komisi Yudisial Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024
Baca juga: Ini Profil Partai Prima, Ketum - Pengurus dan Sumber Dana, Menangi Gugatan Penundaan Pemilu
Putusan yang dimaksud adalah keputusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024.
PN Jakpus telah memvonis KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melakukan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang dapat menyebabkan penundaan Pemilu.
“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi."
"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi."
"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.
Penundaan Pemilu bertentangan dengan konstitusi
Mahfud mengatakan, penundaan pemilu hanya karena gugatan partai politik itu bertentangan dengan Undang-undang.
Selain itu, juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
“Kita harus melawan vonis ini secara hukum."
"Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi dan kegaduhan yang mungkin timbul,” ucap Mahfud.
Mahfud juga mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
Ia mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang.
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ketua-TGIP-Tragedi-Kanjuruhan-cum-Koordinator-Menko-Polhukam-Mahfud-MD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.