Pemilu 2024

Ihwal Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Putusan Pengadilan: Tak Bisa Diekskusi

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu 2024 tak bisa diekskusi. Mahfud MD ajak masyarakat lawan putusan pengadilan.

Istimewa
Menko Polhukam, Mahfud MD, ajak masyarakat lawan secara hukum putusan Pengadilan Jakarta Pusat ihwal penundaan Pemilu 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Menurut Mahfud MD, putusan Pengadilan Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 itu tak bisa diekskusi.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa Komisi Yudisial Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024

Baca juga: Ini Profil Partai Prima, Ketum - Pengurus dan Sumber Dana, Menangi Gugatan Penundaan Pemilu

Putusan yang dimaksud adalah keputusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024.

PN Jakpus telah memvonis KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melakukan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang dapat menyebabkan penundaan Pemilu.

“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi."

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi."

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.

Penundaan Pemilu bertentangan dengan konstitusi

Mahfud mengatakan, penundaan pemilu hanya karena gugatan partai politik itu bertentangan dengan Undang-undang.

Selain itu, juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

“Kita harus melawan vonis ini secara hukum."

"Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi dan kegaduhan yang mungkin timbul,” ucap Mahfud.

Mahfud juga mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

Ia mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved