Pemilu 2024
Ini Profil Partai Prima, Ketum - Pengurus dan Sumber Dana, Menangi Gugatan Penundaan Pemilu
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan setelah menang gugatan dari KPU dalam perkara perdata yang disidangkan di PN Jakpus.
TRIBUNMURIA.COM - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan setelah menang gugatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara perdata yang disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Bahkan majelis hakim PM Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim yang diputuskan Kamis (2/3/2023).
Perkara dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Desember 2022 setelah Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik
yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Humas PN Jakpus Silakan KPU Tempuh Upaya Banding Hingga Kasasi
Baca juga: KPU Gelar Kirab Pemilu Keliling Indonesia, Sambangi 305 Daerah, Sampai di Jateng April
Baca juga: Lima Oknum Polisi Polda Jateng Jadi Aktor KKN Tes Masuk Bintara 2022, Ada Dua Perwira Menengah
Profil Partai Prima
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi salah satu partai politik baru yang tidak lolos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Umum Prima adalah Agus Jabo Priyono.
Dia merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015 sampai 2020.
"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo dalam acara deklarasi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 1 Juni 2021.
Awal berdiri
Menurut penjelasan yang dikutip dari situs resmi, Partai Prima resmi berdiri pada 20 Juli 2020. Sejak berdiri, PRIMA langsung bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pn-jakpus-perintahkan-pemilu-ditunda.jpg)