Pemilu 2024

Ihwal Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Putusan Pengadilan: Tak Bisa Diekskusi

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu 2024 tak bisa diekskusi. Mahfud MD ajak masyarakat lawan putusan pengadilan.

Istimewa
Menko Polhukam, Mahfud MD, ajak masyarakat lawan secara hukum putusan Pengadilan Jakarta Pusat ihwal penundaan Pemilu 2024. 

Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Sementara itu, terkait putusan PN Jakpus, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding berkait putusan PN Jakarta Pusat untuk penundaan Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Vonis PN Jakpus Tak Bisa Dieksekusi, Harus Dilawan secara Hukum!

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved