Pemilu 2024
Ihwal Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Putusan Pengadilan: Tak Bisa Diekskusi
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu 2024 tak bisa diekskusi. Mahfud MD ajak masyarakat lawan putusan pengadilan.
Editor:
Yayan Isro Roziki
Istimewa
Menko Polhukam, Mahfud MD, ajak masyarakat lawan secara hukum putusan Pengadilan Jakarta Pusat ihwal penundaan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Sementara itu, terkait putusan PN Jakpus, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding berkait putusan PN Jakarta Pusat untuk penundaan Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Vonis PN Jakpus Tak Bisa Dieksekusi, Harus Dilawan secara Hukum!
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ketua-TGIP-Tragedi-Kanjuruhan-cum-Koordinator-Menko-Polhukam-Mahfud-MD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.