Pemilu 2024

Ihwal Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Putusan Pengadilan: Tak Bisa Diekskusi

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu 2024 tak bisa diekskusi. Mahfud MD ajak masyarakat lawan putusan pengadilan.

Istimewa
Menko Polhukam, Mahfud MD, ajak masyarakat lawan secara hukum putusan Pengadilan Jakarta Pusat ihwal penundaan Pemilu 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Menurut Mahfud MD, putusan Pengadilan Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 itu tak bisa diekskusi.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Pusat Bakal Diperiksa Komisi Yudisial Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024

Baca juga: Ini Profil Partai Prima, Ketum - Pengurus dan Sumber Dana, Menangi Gugatan Penundaan Pemilu

Putusan yang dimaksud adalah keputusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik untuk Pemilu 2024.

PN Jakpus telah memvonis KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melakukan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang dapat menyebabkan penundaan Pemilu.

“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi."

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi."

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.

Penundaan Pemilu bertentangan dengan konstitusi

Mahfud mengatakan, penundaan pemilu hanya karena gugatan partai politik itu bertentangan dengan Undang-undang.

Selain itu, juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

“Kita harus melawan vonis ini secara hukum."

"Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi dan kegaduhan yang mungkin timbul,” ucap Mahfud.

Mahfud juga mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

Ia mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang.

“Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum.

Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud.

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya lagi.

Mahfud melanjutkan bahwa hukuman penundaan pemilu atau terkait seluruh prosesnya, tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN."

"Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Partai Prima terhadap KPU, Kamis.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Partai Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Sementara itu, terkait putusan PN Jakpus, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding berkait putusan PN Jakarta Pusat untuk penundaan Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Vonis PN Jakpus Tak Bisa Dieksekusi, Harus Dilawan secara Hukum!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved