Pemilu 2024

Hati-hati Sebar Konten Jelang Pemilu 2024, Ada Razia Polisi Virtual di Ruang Digital

Polda Jateng menerjunkan polisi virtual jelang Pemilu 2024. Polisi virtual tersebut bertugas untuk menjaring konten kampanye hitam atau hoaks

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
(Shutterstock)
Ilustrasi hoaks, hoaxIlustrasi hoaks, hoax 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polda Jateng menerjunkan polisi virtual jelang Pemilu 2024.  

Polisi virtual tersebut bertugas untuk menjaring konten-konten kampanye hitam maupun konten menyesatkan alias hoaks selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Polisi virtual itu melakukan aktivitas di berbagai ruang digital.

"Kami terjunkan polisi Virtual untuk mengantisipasi kampanye hitam, pencemaran nama baik, penghinaan maupun pelanggaran lainnya berkaitan dengan pemilu," ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Rabu (17/5/2023). 

Baca juga: Antisipasi Hoaks di Tahun Politik, Polda Jateng Gelar Latkatpuan Gandeng Tribun Jateng - Udinus

Baca juga: Pemilu 2024 Rawan Hoaks dan Saling Serang Lawan Politik, Polda Jateng Garap Virtual Police

Baca juga: Masuki Tahun Pollitik Jelang Pemilu 2024, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jihad Lawan Hoaks

Ia menyebut, dunia maya menjadi perhatian lebih lantaran aktivitas masyarakat di ranah tersebut cukup meningkat.

Pihaknya juga tidak bekerja sendiri melainkan bersama dengan intelijen dan Humas Polda Jateng.

"Kami juga gandeng Kejaksaan dan Bawaslu bilamana ditemukan pelanggaran," kata Dwi Subagio

Ia menegaskan, para pelanggar nantinya akan dijerat beberapa pasal di antaranya ancaman penghinaan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun.

Ujaran kebencian Pasal 28 ancaman enam tahun dan perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman dua tahun.

"Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran," paparnya. (Iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved