Berita Cilacap

Ini Pesan Penting Pj Bupati Yunita saat Serahkan SK Pengangkatan 161 PPPK dan 2 CPNS Cilacap

Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan pesan penting saat menyerahkan SK pengangkatan 161 PPPK dan 2 CPNS di Pendopo Wijayakusuma Cakti.

Istimewa
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK dan CPNS di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Cilacap Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar menyerahkan SK Pengangkatan 161 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Selain itu, Pj Bupati Yunita juga menyerahkan SK dua orang Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS).

Dalam acara itu, sekaligus juga dilakukan pengambilan sumpah/janji pegawai.

Total ada sebanyak 161 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 yang menerima SK.

Adapula 2 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Taruni lulusan PTDI–STTD dari Program Pola Pembibitan Pemkab Cilacap dan Kementerian Perhubungan yang juga menerima SK Pengangkatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Yunita mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK dan CPNS yang telah menerima SK Pengangkatan.

Pj Bupati Yunita juga menyampaikan pesan penting kepada 161 PPPK dan 2 CPNS

Yunita berpesan agar mereka selalu menjaga dan mengutamakan integritas sebagai cerminan dari ASN Pemkab Cilacap.

“Harus menjaga integritas. PPPK ini adalah suatu aturan baru yang diberikan Pemerintah, untuk tenaga kesehatan khususnya, agar mencukupi," kata Yunita kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/5).

Lebih lanjut dikatakan Yunita, walaupun formasi yang dibutuhkan banyak, akan tetapi tetap ada seleksi dengan sistem CAT dan tetap ada passing gradenya.

Sehingga kompetisi tetap berjalan dan kompetisi tersebut tentunya dapat menjaga kualitas SDM.

"Jadi tetap ada kompetisi, sehingga dengan adanya standarisasi ini dapat menjaga kualitas SDM."

"Sehingga meskipun sudah mengabdi tetapi tetap ada passing grade yang harus dipenuhi,” terangnya.

Terkait perdebaan PPPK dan PNS, Pj Bupati menjelaskan bahwa PPPK akan dievaluasi tiap lima tahun sekali dan bisa diperpanjang masa kontraknya.

“Yang berbeda dengan PNS bahwa PPPK ditempatkan di satu tempat itu mereka dikontrak untuk tetap berada disitu."

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved