Polrestabes Semarang Tetapkan AN Tersangka Pelecehan Mendiang Putri Pj Gubernur Nikolaus Kondomo

Ahmad Nashir (22) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Iwan Arifianto
Tersangka pelecahan seksual berujut maut Ahmad Nashir hanya bisa menunduk. Akibat perbuatannya, putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) tewas, Kota Semarang, Senin (22/5/2023). 

Korban alami mual yang cukup luar biasa hingga tersangka panik.

Tersangka lantas keluar kamar kos untuk membelikan air kelapa dan bear band.

Ternyata, dua minuman tersebut tak mengurangi rasa mual di perut korban hingga akhirnya korban kejang-kejang. 

Tersangka lalu memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit Elizabeth.

Ia dibantu beberapa penghuni kos saat membawa korban ke rumah sakit. 

"Tersangka melakukan pelecahan seksual ke korban sekira pukul 15.00, kemudian korban kejang-kejang dibawa ke rumah sakit pukul 16.00, tak lama setelah diperiksa dokter korban sudah meninggal dunia," papar Kapolrestabes.

Pihaknya dalam kasus ini telah menemukan beberapa bukti di antaranya tiga titik luka di kemaluan korban.

Terkait soal penyebab kematian, ia menyebut, korban alami gagal nafas, mati lemas akibat diduga keracunan.

Dugaan keracunan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. 

Setidaknya ada tiga item  pendalaman yang sedang diteliti yakni mikrobiologi, patologi, dan toksiologi. 

"Oleh karena itu masih sedang dalam pemeriksaan meliputi tiga item tersebut," katanya.

Lepas dari hal itu, tersangka telah terbukti melakukan pelecahan seksual yang menyebakan korban tewas.

Ia dijerat UU Perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya. (Iwn) 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved