Polrestabes Semarang Tetapkan AN Tersangka Pelecehan Mendiang Putri Pj Gubernur Nikolaus Kondomo
Ahmad Nashir (22) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka tunggal kasus pelecehan seksual yang menyebabkan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia.
ABk tewas di rumah sakit Elizabeth Semarang sesudah alami kejang-kejang di kos milik tersangka.
Tragisnya, sebelum tewas korban sempat diajak menenggak minuman keras lalu disetubuhi tersangka.
Baca juga: Profil Nikolaus Kondomo Pj Gubernur Papua Pegunungan, ABK Putrinya Tewas Mencurigakan di Semarang
"Tersangka mengakui menyetubuhi korban. Namun, keterangan tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka di kemaluan korban," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Tersangka Nashir merupakan mahasiswa semester empat di sebuah kampus swasta di kota Semarang.
Ia warga Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang.
Sedangkan korban adalah pelajar kelas 2 SMA negeri di kota yang sama.
Keduanya saling kenal di media sosial Instagram.
Selepas kenalan pada 3 Mei 2023, mereka saling tukar nomor telegram dan WhatsApp.
Mereka terus menjalin komunikasi hingga akhirnya mereka janji bertemu pada Kamis, 18 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Korban dijemput tersangka menggunakan motor lalu dibawa ke kos Venus jalan pawiyatan luhur, Tinjomoyo, Banyumanik.
Kendati warga kota Semarang, tersangka memiliki kamar kos di Banyumanik. Tersangka baru menyewa kamar kos tersebut dua minggu sebelum kejadian. Di sisi lain, korban dan tersangka sudah kenal selama 15 hari.
"Nah, ini juga masih didalami penyidik, apakah tersangka sudah menyiapkan kos ini untuk mengajak korban," terangnya.
Korban dibawa masuk ke kamar nomor 40, di dalam kamar sudah ada jenis miras Kawa-kawa dan Anggur Merah yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh tersangka.
"Mereka ngobrol lalu minum. Keterangan tersangka korban minum inisiatif sendiri. Ada terjadi hubungan seksual. Habis itu korban mual," kata Irwan.
Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Kanwil XI Semarang Bagi-Bagi Emas ke Pelanggan Setia |
![]() |
---|
DPRD Jateng Temui Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, Asrar Janji Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Andy Menangis Puas Aipda Robig Dihukum 15 Tahun Penjara, Terdakwa Banding |
![]() |
---|
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.