Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal dari Gudang Jasa Ekspedisi
Bea Cukai Kudus telah berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan negara 8,5 miliar Rupiah.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS — Bea Cukai Kudus telah berhasil mengungkap 58 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan negara 8,5 miliar Rupiah. Rata-rata 12 kasus per bulan atau 3 kasus per pekan berhasil ditindak.
Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum pun masif diselenggarakan dari pusat kota hingga ke pelosok desa.
Hal itu demi memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gerebeg Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara, Sita Jutaan Batang
Namun, ternyata para pelaku rokok ilegal belum menunjukkan tanda akan berhenti dan mereda.
Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di Kudus.
Dari hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo.
Setelah dilakukan pengamatan, sebanyak 276 paket kiriman diperiksa. Didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal.
"Rinciannya, 641.000 batang SKM bodong atau tidak dilekati pita cukai dan 10.200 batang SKM dilekati pita cukai diduga palsu, akibatnya dengan perkiraan nilai barang Rp817.758.000 dan total potensi kerugian negara Rp560.470.482," kata Sandy Hendratmo Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Senin (22/5/2023).
Jika peredaran rokok ilegal tidak diberantas, hal tersebut akan berdampak kepada kelesuhan industri rokok resmi.
"Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kelesuan industri rokok resmi yang dampaknya dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut," ucap Sandy.
Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan, dan dapat menjadi salah satu pemicu maraknya kriminalitas di masyarakat.
Terpisah, Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.
"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami, kerahasiaan akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha dibidang industri hasil tembakau kami imbau untuk mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya. (Rad)
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/bea-cukai-kudu-sita-rokok-ilegal-1.jpg)