Menkominfo Tersangka Korupsi

Empat Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Menkominfo Jhonny G Plate

Menkominfo Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

|
Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Kejagung tetapkan Menkominfo Jhony G Plate sebagai tersangka korupsi menara BTS, dengan perkiraan kerugian negara Rp8 triliun lebih. Menkominfo Jhony G Plate ditahan Kejagung, Rabu (17/5/2023). 

 

2. Kasus terendus pada bulan Agustus 2022

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya tersangka pertama kasus ini ditetapkan pada Januari 2023.

Baca juga: FOTO Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol, akan Ditahan 20 Hari di Salemba

3. Ada Enam Tersangka

Penyidikan kasus ini terus bergulir.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dengan ditetapkannya Menkominfo tersangka korupsi, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang. 

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. 

 

4. Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved