Menkominfo Tersangka Korupsi
FOTO Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol, akan Ditahan 20 Hari di Salemba
FOto Menkominfo Johnny G Plate pakai rompi pink dan tangan diborgol setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Politkus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS, Rabu (17/5/2023).
Setelah jalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka.
Pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun lebih, Johnny G Plate langsung ditahan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Triliun
Baca juga: Kejaksaan Dikabarkan Geledah Rumah Menkominfo, Johnny G Plate: Hoaks
Menkominfo Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Menkominfo Johnny G Plate tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink, tangan diborgol ke depan, dan digiring menuju mobil tahanan.
Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023), Plate hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.
Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung dengan tangan diborgol di depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.
Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada hari ini.
Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
| Eks Sekjen Nasdem Mantan Menkominfo Dihukum 15 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo |
|
|---|
| Johnny Mau Justice Collaborator Siap 'Nyanyi' Soal Korupsi di Kemenkominfo, Kejagung: Silakan! |
|
|---|
| Menunggu Johnny G Plate 'Bernyanyi' Aliran Dana Rp8,32 T, Bendum Nasdem: Tak Mungkin Main Sendiri |
|
|---|
| Proyek BTS 4G Kominfo Dianggarkan Rp28 T, Baru Bangun 985 Menara tapi Mangkrak Semua |
|
|---|
| Beda Sikap Surya Paloh dan Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, Ihwal Kasus Korupsi Johnny G Plate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Menkominfo-Johnny-G-Plate-mengenakan-rompi-tahanan-khas-Kejagung-berwarna-pink.jpg)