Menkominfo Tersangka Korupsi

FOTO Menkominfo Johnny G Plate Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol, akan Ditahan 20 Hari di Salemba

FOto Menkominfo Johnny G Plate pakai rompi pink dan tangan diborgol setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo.

|
KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Politkus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS, Rabu (17/5/2023).

Setelah jalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun lebih, Johnny G Plate langsung ditahan.

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (KOMPAS.com/Rahel Narda)

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Triliun

Baca juga: Kejaksaan Dikabarkan Geledah Rumah Menkominfo, Johnny G Plate: Hoaks 

Menkominfo Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Menkominfo Johnny G Plate tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink, tangan diborgol ke depan, dan digiring menuju mobil tahanan.

Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023), Plate hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.

Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.

Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung dengan tangan diborgol di depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.

Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.

Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada hari ini.

Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved