Menkominfo Tersangka Korupsi

Eks Sekjen Nasdem Mantan Menkominfo Dihukum 15 Tahun Penjara, Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Mantan Menkominfo sekaligus bekas Sekjen Nasdem, Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Eks Menkominfo cum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate dijatuhui hukuman 15 tahun penjara, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Johnny dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNMURIA.COM - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

Dalam perkara ini, mantan Menkominfo itu dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Johnny G Plate.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim 

Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

 Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.

Namun, jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Dakwaan Johnny G Plate

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.

Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

Pada saat itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Jaksa mengungkapkan Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kemudian, jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved