Menkominfo Tersangka Korupsi

Menunggu Johnny G Plate 'Bernyanyi' Aliran Dana Rp8,32 T, Bendum Nasdem: Tak Mungkin Main Sendiri

ICW dan Bendum Nasdem, Ahmad Sahroni, menunggu Johnny G Plate 'bernyanyi' tentang korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, ke mana uang Rp8,32 T mengalir

KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Banyak pihak menunggu mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate 'bernyanyi' ke mana saja dana korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Rp8,32 triliun mengalir.

Aliran dana korupsi Rp8,32 triliun tak mungkin dinikmati Johnny G Plate dan 6 tersangka lain.

Tak mungkin pula, Johnny G Plate --yang saat ditangkap merupakan Sekjen Nasdem-- bermain sendirian dalam kasus korupsi ini.

Baca juga: Johnny G Plate Ditahan karena Kasus Korupsi, Nasdem Singgung Presiden Petugas Partai Main Tangkap

Baca juga: Beda Sikap Surya Paloh dan Ketua DPP Nasdem Willy Aditya, Ihwal Kasus Korupsi Johnny G Plate

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Triliun

Bendahara Umum (Bendum) Nasdem, Ahmad Sahroni, menyatakan tak mungkin Johnny G Plate bermain sendiri.

Sehingga, ia mendukung Johnny G Plate 'bernyanyi' mengungkap skandal ini tanpa pandang bulu.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menyebut, anggaran jumbo proyek pembangunan BTS 4G di itu pasti dinikmati banyak pihak.

Tidak mungkin, tegas dia, dana sebesar itu hanya menjadi bancakan sedikit orang.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Termasuk di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar Rp8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Adapun enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Yohan Suryanto (YS).

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menangkap Windy Purnama (WP) yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Menurut Diky, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

Diky juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Anak buah Presiden Joko Widodo itu menyebut, Kejaksaan Agung sudah mendapatkan rekaman yang memuat percakapan mengenai nama-nama pejabat penting lain yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved