Menkominfo Tersangka Korupsi

Empat Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Menkominfo Jhonny G Plate

Menkominfo Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

|
Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Kejagung tetapkan Menkominfo Jhony G Plate sebagai tersangka korupsi menara BTS, dengan perkiraan kerugian negara Rp8 triliun lebih. Menkominfo Jhony G Plate ditahan Kejagung, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat politisi Partai Nasdem ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti bahwa yang Menkominfo Jhonny G Plate terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Oleh karena itu, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS 4G.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Dan yang bersangkutan langsung ditahan.  Tindakan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Rp8 Triliun

Berikut empat fakta terkait kasus dugaan korupsi Jhonny G Plate 

1. Diperiksa Tiga Kali

Kejaksaan telah beberapa kali memeriksa atau meminta keterangan Menkominfo  Jhonny G Plate terkait kasus ini. 

Pada dua pemeriksaan awal yakni 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023, status Jhonny masih saksi.

Namun pada pemeriksaan ketiga yakni pada Rabu (17/5/2023) ini, kejaksaan agung menetapkan Jhonny G Plate tersangka korupsi. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba.

Kasus ini bermula pada tahun 2020. BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan muncul ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved