Menkominfo Tersangka Korupsi

Empat Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Menkominfo Jhonny G Plate

Menkominfo Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

|
Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Kejagung tetapkan Menkominfo Jhony G Plate sebagai tersangka korupsi menara BTS, dengan perkiraan kerugian negara Rp8 triliun lebih. Menkominfo Jhony G Plate ditahan Kejagung, Rabu (17/5/2023). 

Nilai tersebut, merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin. 

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara politisi Nasdem tersangka korupsi ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Jhonny G Plate Jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved