Lapas Nusakambangan
Menengok Lapas Karanganyar Super Maximum Security, Dilengkapi 1.400 CCTV dan Ruang Eksekusi Mati
Lapas Karanganyar super maximum security untuk napi high risk, dipantau 1.400 CCTV, dengan pagar tiga lapis dan ada ruang eksekusi mati. Seperti apa?
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Setiap sel lapas hanya diisi satu narapidana dan disorot sejumlah CCTV.
Segala aktivitas narapidana dipantau langsung petugas melalui layar monitor yang telah tersambung dengan CCTV di dalam sel.
Tidak hanya narapidana, petugas yang berjaga tidak dilengkapi papan nama di seragamnya.
Antar petugas tidak ada yang mengobrol saat bertugas.
Sorotan mata petugas tajam melihat seluruh ruangan. Bahkan sejumlah papan tulisan bertuliskan 'waspada atau mati' tertempel di dinding lapas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahruddin mengatakan lapas Karanganyar dikelilingi pagar kawat besi. Pada lapas itu juga dilengkapi 1.400 kamera CCTV.
"Kamarnya ada 700 kamar juga dilengkapi CCTV. Di sini ada enam blok," ujarnya, saat menghadiri apel program magang Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) angkatan 54 di Lapas Karanganyar, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, lapas itu diperuntukan untuk membui narapidana high risk (beresiko tinggi).
Narapidana masuk kategori high risk yakni narapidana dengan hukuman tinggi, narapidana memiliki kemampuan mengendalikan diri sendiri maupun narapidana lain, dan narapidana dapat membahayakan diri sendiri maupun petugas.
"Jadi itu kategorinya orang-orang yang bisa membahayakan," ujarnya.
Pihaknya mengklaim narapidana sangat susah untuk melarikan diri. Lapas itu dilengkapi pagar tiga lapis, 1.400 CCTV, dan ruangan kontrol CCTV dijaga lima petugas.
"Setiap kamar dilengkapi 2 CCTV.Mau kabur jaraknya juga jauh harus menempuh 14 kilometer," tuturnya.
Petugas dilarang berkomunikasi dengan napi high risk
Dikatakannya, petugas di lapas Karanganyar dilarang berkomunikasi dengan narapidana.
Jika mengalami masalah, maka narapidana cukup melambaikan tangannya di depan kamera.
Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum |
![]() |
---|
Menyalakan Cinta, Meruntuhkan Stigma: Kiprah Tria dan Griya Schizofren di Surakarta |
![]() |
---|
Lagi! Program JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang |
![]() |
---|
Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.