Lapas Nusakambangan
Menengok Lapas Karanganyar Super Maximum Security, Dilengkapi 1.400 CCTV dan Ruang Eksekusi Mati
Lapas Karanganyar super maximum security untuk napi high risk, dipantau 1.400 CCTV, dengan pagar tiga lapis dan ada ruang eksekusi mati. Seperti apa?
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Lapas Karanganyar super maximum security untuk napi high risk, dilengkapi 1.400 CCTV, pagar tiga lapis dan ruang eksekusi mati. Seperti apa?
TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap memiliki lapas super maximum security. Lapas itu bernama lapas Karanganyar.
Lapas yang diresmikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassonna Hamonangan Laoly pada Kamis (22/8/2019) silam merupakan lapas tercanggih di Nusakambangan, dengan pengamanan super ketat setelah Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.
Lapas itu terletak ditengah belantara hutan Nusakambangan dan hanya ada satu akses jalan menuju lokasi tersebut.
Baca juga: Pesona Pantai Karang Pandan di Pulau Nusakambangan, Bisa Main dengan Kera, Cocok untuk Healing
Baca juga: FOTO-FOTO 11 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Semrang ke Lapas Higrisk Karanganyar Nusakambangan
Untuk menuju ke lapas itu harus menempuh jarak 14 kilometer dari Pelabuhan Sodong.
Memasuki kawasan Lapas Karanganyar disambut pintu gerbang otomatis.
Petugas yang berjaga memeriksa ketat tamu yang mengunjungi lapas itu.
Kawasan Lapas juga tidak terjangkau sinyal telepon seluler (ponsel).
Dari sisi luar, lapas untuk narapidana beresiko tinggi juga dikelilingi tembok lapas berlapis tiga dan pagar kawat yang dialiri listrik.
Masuk ke dalam lapas sangat ketat. Pengunjung harus melewati pemeriksaan x ray.
Ponsel harus ditinggal ke petugas. Bahkan awak media yang ikut dalam kunjungan kerja itu tidak diperkenankan mengabadikan gambar aktivitas di dalam lapas.
Ruang gerak narapidana sangat dibatasi di lapas itu.
Narapidana yang akan berkomunikasi dibatasi oleh kaca.
Keluarga yang akan bertemu hanya dibatasi melalui daring.
Pihak lapas telah menyediakan ruangan khusus dan perangkat komunikasi dengan narapidana.
Polda Jateng Digugat Advokat, Saksi Ahli Pemohon Ungkap Fakta dalam Sidang |
![]() |
---|
Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum |
![]() |
---|
Menyalakan Cinta, Meruntuhkan Stigma: Kiprah Tria dan Griya Schizofren di Surakarta |
![]() |
---|
Lagi! Program JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang |
![]() |
---|
Ihwal Gebyar PAI, Wabup Semarang: Komitmen Cetak Generasi Bangsa Terdidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.