Berita Jepara

131 Pengendara di Jepara Terjaring Tilang Elektronik, Kasatlantas: Ada ETLE, Kopek Juga

131 pengendara di Jepara terjaring tilang elektronik melalui ETLE dan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).

Dok Satlantas Polres Jepara
Personel Satlantas Polres Jepara saat memantau pelanggaran lalu lintas, Rabu (10/5/2023) kemarin. 

Tilang elektronik di Jepara tidak hanya mengandalkan kamera ETLE, tapi juga Kopek, 131 pengendara terjaring.

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sebanyak 131 pelanggar lalu lintas telah terjaring Satlantas Polres Jepara.

Penindakan itu dilakukan dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau tilanh elektronik.

Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menerangkan, ETLE tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan.

Baca juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Kudus, Polisi Keliling Cari Pelanggaran dan ETLE

Baca juga: Siap-siap, Polresta Pati Terapkan Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan, kata dia, menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Sementara itu, Kanitturjgawali Satlantas Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya menambahkan apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.

“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi," kata dia, Kamis (11/5/2023).

Apabila ketilang ETLE, lanjutnya, bisa segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas.

Pelanggar memiliki waktu untuk konfirmasi 8 hari dari sehak surat itu diberikan.

Apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran.

Dari penindakan yang dilakukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin, terang dia, pihaknya berhasil mencapture 131 pelanggar.

120 pelanggar telah dikirimi surat tilang. 29 pelanggar telah mengkonfirmasi dan membuat denda tilang melalui Briva.

Dia menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Jepara agar selalu tertib dan mentaati peraturan.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved