Berita Jepara
131 Pengendara di Jepara Terjaring Tilang Elektronik, Kasatlantas: Ada ETLE, Kopek Juga
131 pengendara di Jepara terjaring tilang elektronik melalui ETLE dan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Tilang elektronik di Jepara tidak hanya mengandalkan kamera ETLE, tapi juga Kopek, 131 pengendara terjaring.
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sebanyak 131 pelanggar lalu lintas telah terjaring Satlantas Polres Jepara.
Penindakan itu dilakukan dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) atau tilanh elektronik.
Kasatlantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menerangkan, ETLE tidak hanya memiliki fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan.
Baca juga: Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Kudus, Polisi Keliling Cari Pelanggaran dan ETLE
Baca juga: Siap-siap, Polresta Pati Terapkan Tilang ETLE, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak
Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.
Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan, kata dia, menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Sementara itu, Kanitturjgawali Satlantas Polres Jepara Ipda Badar Amri Yahya menambahkan apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas.
“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi," kata dia, Kamis (11/5/2023).
Apabila ketilang ETLE, lanjutnya, bisa segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas.
Pelanggar memiliki waktu untuk konfirmasi 8 hari dari sehak surat itu diberikan.
Apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran.
Dari penindakan yang dilakukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin, terang dia, pihaknya berhasil mencapture 131 pelanggar.
120 pelanggar telah dikirimi surat tilang. 29 pelanggar telah mengkonfirmasi dan membuat denda tilang melalui Briva.
Dia menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Jepara agar selalu tertib dan mentaati peraturan.
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.