Berita Temanggung
Polres Temanggung Musnahkan Miras dan Barang Bukti Kejahatan Hasil Sitaan selama Ramadan
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang disita selama Ramadan, di halaman Mapolres setempat, Senin.
TRIBUNMURIA.COM, TEMANGGUNG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan, di halaman Mapolres setempat, Senin (17/4/2023).
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang disita saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan memasuki Ramadan 2023
Barang yang dimusnahkan itu di antaranya berupa ratusan botol miras berbagai merek, obat mercon dan petasan, hingga knalpot brong.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengungkapkan, KRYD digelar mulai 30 Maret hingga 16 April 2023 di berbagai wilayah Kota Tembakau.
Disampaikan, untuk giat operasi razia obat mercon dan petasan selama bulan Ramadan 2023, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dengan total barang bukti obat mercon 13,2 kg, ratusan selongsong yang belum terisi dengan berbagai ukuran dan mercon berbagai ukuran sebanyak sebanyak 31.790 butir.
Kemudian untuk miras, diamankan 17 orang penjual minuman beralkohol yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.257 botol.
"Sebanyak 562 botol minuman beralkohol telah dimusnahkan di Polda Jawa Tengah," kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, dalam keterangannya.
Dikemukakan untuk knalpot yang tidak standar, turut juga diamankan kendaraan tidak standar sebanyak 20 unit dengan barang bukti knalpot tidak standar sebanyak 2.007 Buah
Dia menerangkan berdasarkan hitungan pengguna knalpot tidak standar di wilayah Temanggung telah terjadi penurunan sekitar 50 persen.
“Kami telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dan meminta masyarakat untuk selalu saling mengingatkan dan senantiasa mentaati aturan lalulintas,” tukasnya. (*)
| Bupati Agus Gondrong Dampingi Keluarga TKI Korban Penyiksaan di Malaysia |
|
|---|
| Seni 20 Tahun Tak Digaji, Warga Temanggung Jadi Korban Penyiksaan Malaysia |
|
|---|
| Bupati Temanggung Komitmen Kawal Penyelesaian Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen |
|
|---|
| Hari Bersejarah Tarom-Dina, Bisa Gelar Pernikahan di Rumah Dinas Bupati Temanggung |
|
|---|
| Agus Gondrong Terbitkan SE Larang Odong-odong Jadi Angkutan Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/polres-temanggung-musnahkan-miras-dan-barang-bukti-kejahatan.jpg)