Selasa, 19 Mei 2026

Berita Blora

Dilarang Digunakan Mudik, 16 Mobil Operasional Kecamatan di Blora Diparkirkan di Kantor Setda

Bupati Blora menegaskan, 16 mobil operasional kecamatan di seluruh Blroa dilarang digunakan mudik. Karenanya, mobil itu diparkirkan di kantor Setda.

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Humas Prokopim Blora
16 mobil operasional kecamatan yang baru untuk sementara dikandangkan dan diparkirkan di belakang Kantor Setda Blora. Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan ke-16 mobil operasional kecamatan itu dilarang digunakan untuk mudik. 

"Karena ini mobil operasional kecamatan, bukan mobil dinas camat. maka wajib diparkir di kantor kecamatan ketika tidak dipergunakan."

"Tidak boleh dibawa pulang. Jika sewaktu-waktu ada yang ingin memakai langsung ke garasi di Kantor Kecamatan," papar Arief Rohman.

Diketahui, mobil operasional baru tersebut untuk mengganti mobil Suzuki APV, yang tahun 2021 lalu dipinjam-pakaikan untuk operasional Koramil se-Kabupaten Blora.

Setelah Suzuki APV digunakan untuk koramil, kecamatan di Blora tidak punya kendaraan operasional. Hanya ada mobil dinas camat, Terios Silver.

Jika camat ada kegiatan, perangkat lainnya bingung ketika dapat undangan kegiatan luar, karena tidak ada kendaraan operasional ke desa-desa.

Sehingga banyak yang mengusulkan adanya pengadaan mobil operasional baru untuk pelayanan ibu-ibu PKK, KB, Dharma Wanita, dan lain-lain. (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved