Selasa, 19 Mei 2026

Berita Blora

Dilarang Digunakan Mudik, 16 Mobil Operasional Kecamatan di Blora Diparkirkan di Kantor Setda

Bupati Blora menegaskan, 16 mobil operasional kecamatan di seluruh Blroa dilarang digunakan mudik. Karenanya, mobil itu diparkirkan di kantor Setda.

Tayang:
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Humas Prokopim Blora
16 mobil operasional kecamatan yang baru untuk sementara dikandangkan dan diparkirkan di belakang Kantor Setda Blora. Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan ke-16 mobil operasional kecamatan itu dilarang digunakan untuk mudik. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman mengambil sikap tegas terkait 16 mobil operasional kecamatan yang belakangan ini jadi perbincangan.

Sejumlah pihak khawatir, mobil operasional kecamatan itu digunakan untuk mudik atau kepentingan di luar ketentuan lainnya selama masa lebaran.

Karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, 16 mobil operasional kecamatan di seluruh Kabupaten Blora untuk sementara diparkirkan di belakangan kantor Setda Blora.

‘’Untuk sementara (mobil operasional kecamatan) dikandangkan selama masa mudik,’’ kata Bupati Blora Arief Rohman kepada tribunmuria.com, Senin (17/4/2023).

Disampaikan Arief, sikap tegas itu untuk menghindari mobil operasional tersebut dipakai mudik atau digunakan kepentingan lain di luar ketentuan.

Karena memang ke-16 mobil tersebut peruntukannya untuk operasional, untuk menunjang tugas unsur kecamatan dalam pemerintahan.

"Setelah cuti bersama nanti mobil akan diambil, dipakai kecamatan lagi,’’ ujar Arief Rohman.

Bukan mobdin camat

Diketahui, Pemkab Blora mendistrisbusikan 16 mobil dinas baru untuk 16 Kecamatan di Blora baru-baru ini.

Menurut Arief Rohman, mobil-mboil itu bukan diperuntukan sebagai mobil dinas (mobdin) camat.

Melainkan mobil tersebut digunakan untuk operasional kecamatan.

"Itu mobil dinas bukan mobil dinas camat ya. Bukan untuk kegiatan camat, melainkan untuk operasional kegiatan Kecamatan."

"Sehingga unsur kecamatan yang ada bisa menggunakan untuk operasional," jelas Arief Rohman.

"Misalnya PKK Kecamatan, dan organisasi masyarakat tingkat kecamatan. Seperti MUI, dan lainnya bisa ikut menggunakan untuk kegiatan pelayanan atau menghadiri undangan ke desa-desa," tambah Arief Rohman.

Arief Rohman menegaskan, mobil dinas ini tidak boleh dikuasai atau dibawa pulang oleh camat atau perangkat kecamatan.

"Karena ini mobil operasional kecamatan, bukan mobil dinas camat. maka wajib diparkir di kantor kecamatan ketika tidak dipergunakan."

"Tidak boleh dibawa pulang. Jika sewaktu-waktu ada yang ingin memakai langsung ke garasi di Kantor Kecamatan," papar Arief Rohman.

Diketahui, mobil operasional baru tersebut untuk mengganti mobil Suzuki APV, yang tahun 2021 lalu dipinjam-pakaikan untuk operasional Koramil se-Kabupaten Blora.

Setelah Suzuki APV digunakan untuk koramil, kecamatan di Blora tidak punya kendaraan operasional. Hanya ada mobil dinas camat, Terios Silver.

Jika camat ada kegiatan, perangkat lainnya bingung ketika dapat undangan kegiatan luar, karena tidak ada kendaraan operasional ke desa-desa.

Sehingga banyak yang mengusulkan adanya pengadaan mobil operasional baru untuk pelayanan ibu-ibu PKK, KB, Dharma Wanita, dan lain-lain. (Kim)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved