Berita Jepara

Selama Ramadan, Polisi Tangkap 4 Perajin Mercon dan Pemilik Bahan Peledak Petasan di Jepara

Selama Ramadan 2023, 4 perajin mercon dan pemilik bahan peledak untuk petasan di Jepara, ditangkap polisi. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat

shutterstock.com
Ilustrasi petasan 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Selama Ramadan 2023, hingga hari ke-24, 4 perajin mercon dan pemilik bahan peledak untuk petasan di Jepara, ditangkap polisi.

Polisi menemukan barang bukti bahan peledak untuk petasan atau obat mercon di rumah keempat warga yang ditangkap.

Keempat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Obat Mercon di Jepara Meledak, Lukai Dua Remaja Laki-laki, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Baca juga: Bocah Korban Ledakan Petasan di Jepara Ditangani 4 Dokter Spesialis, Alami Luka Bakar 40 Persen

Baca juga: Gegana Polda Jateng Musnahkah Puluhan Kilogram Bubuk Petasan di Wonosobo

Tersangka AA (22), berhasil dibekim pada Minggu (26/3/2023).

Dari tangan pria asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan itu, polisi berhasil mendapatkan serbuk bahan peledak untuk petasan 1,2 kilogram (Kg).

Selang satu hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka MKS (22).

Dari tangan pria asal Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan ini, polisi mendapatkan barang bukti 15 kg obat mercon.

Kemudian tersangka HH (22). Dia ditangkap usai bahan petasannya meledak dan menyebabkan dua anak-anak mengalami luka serius di sebagian tubuhnya. 

Pria asal Kedungmalang, Kecamatan Kedung, langsung dibekuk pada Minggu (9/4/2023) malam.

Saat digeledah di rumahnya, ia menyimpan obat mercon seberat 2 kg.

Terakhir tersangka ST (48). Dia ditangkap dengan barang bukti 28 gram obat mercon.

Pria asal Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, ditangkap pada 12 April 2023 lalu.

Empat tersangka itu disangkakan Pasal 1 Ayat (1)  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengimbau kepada warga Jepara agar tidak menyalakan atau membuat petasan

Dia meminta semua pihak turut serta menjaga kondusivitas Ramadan dan jelang lebaran.

"Petasan banyak bahayanya. Mengganggu ketertiban umum, menimbulkan konflik antarwarga, timbulkan kebakaran, bahayakan selamatan jiwa," pesannya, Sabtu (15/4/2023).

Apabila ada warga yang nekat tidak mau mengindahkan imbauan ini, pihaknya akan menindak tegas. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved