Kriminal dan Hukum

Kronologi Obat Mercon di Jepara Meledak, Lukai Dua Remaja Laki-laki, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

2 remaja pria di Jepara mengalami luka bakar serius setelah menjadi korban ledakan obat mercon atau bubuk mesiu petasan. Polisi tangkap 1 tersangka

|
Dok Polres Jepara
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memimpin cek TKP dan menggeledah rumah tersangka HH di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Senin (10/4/2023) pagi. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Ledakan petasan memakan korban luka-luka di Kabupaten Jepara, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa nahas ini ada di belakang SDN 1 Kedungmalang, Kecamatan Kedung.

Akibat ledakan itu, dua remaja warga setempat berinisial RDP (11) dan ZEJ mengalami luka serius.

Baca juga: Gegana Polda Jateng Musnahkah Puluhan Kilogram Bubuk Petasan di Wonosobo

Baca juga: BREAKING NEWS: Petasan Meledak di Kaliangkring Magelang, 1 Tewas 3 Luka-luka, 11 Rumah Rusak

Baca juga: FAKTA BARU Ledakan Blitar: Terjadi 3 Kali Beruntun, Jihandak Temukan Sisa Bahan Peledak Obat Mercon

Dalam perkara ini, polisi telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka.

RDP dilarikan ke RSUD RA Kartini untuk menjalaniu luka bakar di wajah dan dadanya.

Semetnara ZEJ dirawat di RSI Sunan Kudus, Kabupaten Kudus, dengan luka bakar di tangan dan kaki.

Kronologi ledakan obat mercon di Jepara

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, pemicu ledakan ini adalah racikan obat mercon milik pemuda berinisial HH (22).

Sebelum kejadian, ia meracik obat mercon ke dalam ember di kamar pribadinya. 

Kemudian setelah merasa ada reaksi kimia, ia memindahkan ember itu di sudut sekolah dasar yang bersebelahan dengan gang jalan.

“Tak lama kemudian racikan obat itu meledak,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, Senin (10/4/2023).

Atas kejadian ini, pihaknya telah menetapkan HH sebagai tersangka tunggal.

Tim Satreskrim telah melakukan penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka yang digunakan untuk membuat mercon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka di antaranya, 8 selongsong petasan dengan diameter 10 cm.

Lalu, 5 kantong plastik bahan peledak berupa bubuk alumunium, potassium dan belerang, timbangan, pecahan wadah mercon, 2 alat pemadat mercon.

Pelaku terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Dalam aturan itu dijelaskan barang siapa tanpa hak memperoleh, menyimpan dan menggunakan bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved