Berita Semarang

Jam Kerja ASN Pemkot Semarang Berkurang selama Ramadan, Sekda: Tetap Berikan Layanan Terbaik

Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dikurangi selama Ramadan. Namun Sekda jamin layanan publik tetap berjalan

TribunMuria.com/Eka Yulianti Fajlin
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin. Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, bekrurang selama Ramadan. Namun, Sekda Iswar Aminuddin, menjamin layanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dikurangi selama Ramadan

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor B/1606/061.2/III/2023 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama Bulan Ramadan

Kerja efektif bagi perangkat daerah selama Ramadan adalah 32,5 jam per minggu.

Baca juga: Dilarang Gelar Buka Bersama hingga Bisa Pulang Pukul 14.00, Berikut Aturan ASN selama Ramadan

Ketentuan bagi ASN yang melaksanakan lima hari kerja yaitu jam kerja Senin - Kamis mulai pukul 08.00 - 15.15. Sementara, Jumat mulai pukul 08.00 - 11.30. 

Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan satuan pendidikan dan kesehatan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan pedoman jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu. 

Adapun setiap Jumat selama Ramadan, ASN wajib menggunakan busana muslim.

Sedangkan ASN nonmuslim dianjurkan menggunakan batik Semarangan. 

Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan, memang ada pengurangan jam kerja selama Ramadan.

Namun, dia memastikan, pengurangan jam kerja tidak akan mengurangi kualitas pelayanan Pemerintah Kota Semarang

"Walaupun berpuasa di bulan Ramadan, kami akan memberikan pelayanan yang terbaik," tandasnya, Kamis (23/3/2023).

Meski dalam aturan ASN dikurangi jam kerjanya, lanjut Iswar, tidak menutup kemungkinan jam kerja ASN bertambah terutama saat menjelang maupun selama arus mudik Lebaran. 

"Apalagi akhir Ramadan terlihat bahwa layanan pemkot akan meningkat."

"Saat mendekati libur Lebaran, ada penambahan jam kerja," terangnya. 

Selama arus mudik Lebaran, Iswar memaparkan, Pemerintah Kota Semarang akan memerikan pelayanan bagi masyarakat yang datang ke Semarang melalui pendirian posko dan pelayanan-pelayanan lainnya. Hal ini secara otomatis akan menambah jam kerja ASN

"Ramadan bukan berarti mengurangi pelayanan tapi jadikan layanan bernilai ibadah."

"Maka, manfaatkanla semaksimal mungkin nilai ibadah dalam wujud pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Presiden larang ASN-pejabat gelar bukber

Terpisah, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Alasan Presiden larang ASN gelar buka bersama

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," kata dia. (eyf)  

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved