Berita Nasional
Dilarang Gelar Buka Bersama hingga Bisa Pulang Pukul 14.00, Berikut Aturan ASN selama Ramadan
Selama Ramadan ada aturan khusus ASN dari Presiden Jokowi. Mulai dilarang gelar buka bersama hingga bisa pulang pukul 14.00, bagi yang 6 hari kerja
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ada sejumlah aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Aturan tersebut, di antaranya langsung diinstruksikan oleh Persiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Di antaranya, Jokowi meminta agar ASN tak menggelar kegiatan buka bersama selama Ramadan.
Baca juga: Sate Keong di Festival Megengan Banyak Diburu, Penanda Mulainya Bulan Ramadan di Wilayah Demak
Baca juga: Tradisi Megengan Warga Colo Sebelum Ramadan, Makan Ingkung Bersama di Komplek Makam Sunan Muria
Presiden Jokowi menginstruksikan, jangan sampai Ramadan mengganggu layanan publik.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Alasan Presiden larang ASN gelar buka bersama
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.