OTT Rekrutmen Bintara Polri
BREAKING NEWS: Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022
5 polisi calo rekrutmen Bintara Polri 2022 di Polda Jateng dipecat. Kapolda Jateng pimpin pemecatan 5 polisi penerima suap, sesuai arahan Kapolri.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Resmi! Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memcat 5 polisi calo rekrutmen atau penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng.
Kelima polisi yang menerima suap rekrutmen Bintara Polri 2022 resmi dipecat dari kepolisian dalam sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (20/3/2023).
Kelima polisi calo rekrutmen atau penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca juga: Kapolri Minta 5 Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dipecat, Kapolda Jateng Gercep Pimpin PTDH
Baca juga: Kapolri Perintahkan Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kompolnas Angkat Bicara
Baca juga: Setoran Peserta Seleksi Bintara Polri 2022 Polda Jateng hingga Rp2,5 M, Polisi: Sudah Dikembalikan
"Iya, lima sudah putusan (dipecat). Tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribunmuria.com, Senin (20/3/2023).
Selain dipecat dari kesatuan korps cokelat, kelima polisi tersebut juga diproses secara hukum pidana.
"Penyidikan pidana dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah," ujar Iqbal.
Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para oknum tersebut dalam rekrutmen atau penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng juga cukup fantastis, yakni total Rp9 miliar.
"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya.
Kapolda Jateng respon instruksi Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi, gerak capet (gercep) merespon 'sentilan' Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait sanksi kepada 5 oknum polisi calo rekrutmen Bintara Polri 2022.
Kapolri Listyo Sigit menilai, sanksi yang dijatuhkan kepada kelima oknum polisi di Polda Jateng itu terlalu ringan.
Kapolri meminta kelima oknum polisi Polda Jateng itu dipecat atau dipidanakan.
Merespon 'sentilan' Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi gerak cepat (gercep), akan memimpin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap lima calo atau penerima suap rekrutmen Bintara Polri 2022.
Selain memecat kelima oknum penerima suap ata calo dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, Kapolda Jateng, juga memidanakan kelima oknum polisi Polda Jateng tersebut.
Secara resmi, kelima personel polisi Polda Jateng tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Kelima personel Polda Jateng calo penerimaan Bintara Polri 2022 tersebut terdiri dari dua perwira menengah, satu perwira pertama, dan dua bintara.
Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Kelimnya diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."
"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2022)
Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) rekrutmen terus berjalan secara proporsional.
Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan."
"Hal ini sesuai Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah Kabidhumas.
Keputusan final ada di tangan Kapolda
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak."
"Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin, tanggal 20 Maret 2023, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN rekrutmen Bintara Polri 2022 itu," jelasnya
Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel, red)."
"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”
“Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin ,serta dalam rangka menjaga marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan ini sebagai refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya,” pungkas Kombes Iqbal. (*)
'Menembak di Atas Kuda', Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya? |
![]() |
---|
Kapolri Minta 5 Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dipecat, Kapolda Jateng Gercep Pimpin PTDH |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kompolnas Angkat Bicara |
![]() |
---|
Polda Jateng Berani Pecat Polisi VCS, Tapi Lembek ke 7 Calo Seleksi Bintara Polri |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Terkait Kasus 5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng: PTDH Atau Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.