Berita Kriminal

Peras BUMN hingga Ratusan Juta, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan Ditangkap Polisi: 4 Kali Memohon

Mahfud, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan ditangkap polisi karena memeras BUMN PT Adhi Karya, dengan modus adanya temuan penyimpangan proyek.

Istimewa
Ilustrasi tindak pidana pemerasan - Mahfud, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan ditangkap polisi karena memeras BUMN PT Adhi Karya, dengan modus adanya temuan penyimpangan proyek. 

Saat jumpa pers, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gubug, Grobogan itu, berujar telah menemukan dugaan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan dari hasil investigasinya.

Tersangka pun kini mengaku bersalah atas langkah yang ditempuh hingga melakukan pemerasan.

"Kami kroscek lapangan, menemukan bukti-bukti proyek itu telah menyalahi aturan dan tidak sesuai spesifikasi."

"Perwakilan PT Adhi Karya pun datang empat kali ke kantor dan memohon-mohon supaya diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan."

"Saya salah seharusnya saya laporkan," tutur tersangka.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan atas kasus pemerasan ini tersangka dijerat pasal  368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM ini," pungkas Kaisar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ancam Laporkan Dugaan Penyelewengan Proyek di Grobogan, Ketua LSM Ini Peras Perusahaan BUMN Rp 250 Juta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved