Berita Kriminal
Peras BUMN hingga Ratusan Juta, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan Ditangkap Polisi: 4 Kali Memohon
Mahfud, Ketua LSM LI-TPK-ANRI Grobogan ditangkap polisi karena memeras BUMN PT Adhi Karya, dengan modus adanya temuan penyimpangan proyek.
Saat jumpa pers, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gubug, Grobogan itu, berujar telah menemukan dugaan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan dari hasil investigasinya.
Tersangka pun kini mengaku bersalah atas langkah yang ditempuh hingga melakukan pemerasan.
"Kami kroscek lapangan, menemukan bukti-bukti proyek itu telah menyalahi aturan dan tidak sesuai spesifikasi."
"Perwakilan PT Adhi Karya pun datang empat kali ke kantor dan memohon-mohon supaya diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan."
"Saya salah seharusnya saya laporkan," tutur tersangka.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan atas kasus pemerasan ini tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM ini," pungkas Kaisar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ancam Laporkan Dugaan Penyelewengan Proyek di Grobogan, Ketua LSM Ini Peras Perusahaan BUMN Rp 250 Juta
Keluaga Siswi Madrasah Aliyah Batang Korban Rudapaksa Laporkan Guru Pemerkosa ke Polisi |
![]() |
---|
Buronan Pembacok Mantan Istri di Sukolilo Pati Ditangkap, Ngaku Wartawan, Polisi: Dia Sok Pintar |
![]() |
---|
Nasib Apes Sumami saat Ditanya Alamat Pak Agus di Kudus, Kalung 20 Gram Miliknya Raib Dijambret |
![]() |
---|
Tak Jadi Makan Mi Ayam Alasannya Beli Rokok, Warga Cilacap Ditangkap Polisi, Ternyata Gegara Ini |
![]() |
---|
Sok Jagoan saat Bawa Sajam Ancam Sopir Bus Pariwisata di Purbalingga, Begini Tampang Pemobil Etios |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.